Breaking News

Organisasi Buruh Ancam Akan Demo Besar-besaran Jika Aturan JHT Tak Segera Direvisi


Jika dalam waktu sepekan pemerintah tak segera merevisi aturan soal jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 maka sejumlah organisasi buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menanggapi arahan Presiden Joko Widodo agar secepatnya mengubah pedoman JHT dalam Permenaker No 2/2022.

Jika regulasi yang mengatur JHT tidak segera diubah sesuai arahan Presiden, Iqbal menyatakan sejumlah organisasi buruh, termasuk KSPI, KSPSI, KPBI, dan Serikat Tani, akan ikut aksi.

“Partai buruh bersama serikat buruh KSPI, KSPSI, KPBI, serikat petani dan Jala PRT, akan mengorganisir unjuk rasa lebih besar lagi, masif, dan terus menerus di seluruh wilayah bilamana dalam 1×7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2/2022,” kata Iqbal dalam jumpa pers daring. Dilansir dari Cnnindonesiacom. Selasa, 22 Februari 2022.

Ia khawatir Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto secara bertahap akan menerima posisinya dalam aturan JHT.

Iqbal juga mengingatkan Ida dan Airlangga agar tidak main-main, karena dianggap melanggar instruksi Presiden Jokowi.

“Kami terus terang agak khawatir dengan cara menaker dan menko perekonomian terus bertahan dengan sikapnya yang menurut pandangan kami kebijakan mereka melawan kebijakan presiden,” katanya.

Sebagai lanjutan arahan atau instruksi Jokowi, lanjut Iqbal, serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015.

“Itulah sikap Partai Buruh dan serikat buruh yang tergabung di dalamnya berkenaan dengan konferensi dari Mensesneg terkait pencairan dana JHT,” kata dia.

Lewat Mensesneg Pratikno, Presiden Jokowi sehari sebelumnya diketahui telah memerintahkan Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker itu banyak ditolak kelompok buruh terutama soal klausul bahwa JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

“Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” ungkap Pratikno dalam tayangan YouTube, Senin, 21 Februari 2022.

Sumber: terkini
Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/Net
Organisasi Buruh Ancam Akan Demo Besar-besaran Jika Aturan JHT Tak Segera Direvisi Organisasi Buruh Ancam Akan Demo Besar-besaran Jika Aturan JHT Tak Segera Direvisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar