Breaking News

PAN: Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan!


Kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur sejatinya tidak boleh merangkap jabatan. Terlebih, rangkap jabatan tersebut dengan jabatan Menteri di kabinet.

Begitu ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).

"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," tegas Guspardi.

Menurut Guspardi, jabatan kepala otorita IKN memang notabene adalah pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

"Tetapi tidak bisa di maknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN," katanya.

Politikus PAN ini menilai Jokowi boleh menunjuk salah satu menteri sebagai Kepala Otorita IKN. Namun pejabat atau menteri yang ditunjuk itu tidak boleh merangkap jabatan.

"Sehingga harus terlebih dahulu  mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN," cetusnya.

Guspardi meyakini Presiden Jokowi tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang di emban Kepala Otorita IKN harus fokus mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan Ibu kota baru.

"Jadi tidak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," kata dia.

Atas dasar itu, kata Guspardi, Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota. Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.

"Jadi presiden harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Achmad Baidowi mengatakan Kepala Otorita IKN bisa dirangkap Menteri yang ditunjuk Presiden. Pernyataan Awiek, sapaan akrab Ketua DPP PPP ini lantas menuai reaksi.

Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus/Net
PAN: Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan! PAN: Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar