Pemerintah Keteteran Danai APBN 2022, Said Didu Sangsi Dana JHT Tak Dipakai untuk Beli SUN
Sumber dana atau pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 diperkirakan masih mengandalkan utang.
Hal ini memicu kekhawatiran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui Jaminan Hari Tua (JHT) bakal dimanfaatkan pemerintah untuk menutup defisit APBN.
Disampaikan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, utang menjadi instrumen APBN yang kemungkinan masih diandalkan pemerintah di tahun ini.
Namun, dirinya melihat sejumlah sumber pembiayaan APBN itu sulit didapat pemerintah.
"Karena mungkin kurangnya peminat Surat Utang Negara (SUN)," ujar Said Didu dalam unggahan di akun Twitternya, Minggu malam (13/2).
Di samping itu, ada faktor permintaan Lembaga Dana Moneter Dunia (IMF) kepada Bank Indonesia agar tak lagi menyokong pembiayaan APBN tahun 2022 lantaran kondisi perekonomian nasional berangsur membaik.
Dengan demikian, IMF meminta BI membatasi pembelian obligasi pemerintah atau surat berharga negara (SBN) di pasar primer.
"Dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, sementara pemerintah masih butuh tambahan utang," imbuhnya.
Oleh karena itu, Said Didu tak bisa memungkiri ketika kemudian muncul kebijakan pergeseran waktu pencairan jaminan hari tua (JHT) oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Menurutnya, waktu pencairan JHT yang hanya boleh dilakukan pekerja saat berusia 56 tahun adalah bentuk penundaan yang kemungkinan besar uangnya akan dimanfaatkan pemerintah untuk keperluan pembiayaan APBN.
"Maka upaya menahan uang kelolaan seperti dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tersebut," demikian Said Didu.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu/Net
Pemerintah Keteteran Danai APBN 2022, Said Didu Sangsi Dana JHT Tak Dipakai untuk Beli SUN
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar