Breaking News

Perjanjian FIR Dinilai Janggal, PKS: Siapa Melanggar Harus Bertanggung Jawab di Hadapan Publik


Analisa gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana, substansi Flight Information Region (FIR) yang dirilis oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) bermuatan kejanggalan. Yakni terkait kata pendelegasian Singapura dalam batas wilayah 0-37 ribu kaki di Kepulauan Riau.

Rektor Universitas Ahmad Yani itu berpendapat, perjanjian FIR dengan mendelegasikan Bandara Changi Singapura atas batas wilayah tersebut telah melanggar amanah konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 458 UU 1/2009 tentang batas wilayah.

Menuru Hikmahanto, perjanjian tersebut berpotensi menjadi kartu mati bagi Presiden Jokowi karena bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatannya.

Masyarakat menduga perjanjian FIR tersebut atas kendali Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Pasalnya, usai melawat ke Batam, Luhut secara langsung Kemenko Marves mengeluarkan rilis tentang FIR tersebut.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, parlemen perlu mendalami keterlibatan LBP dalam perjanjian FIR tersebut. Ia juga meminta para pembantu presiden untuk tetap berada dalam pekerjaan masing-masing.

"Perlu didalami diperjelas posisi dan wewenang masing-masing,” kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).

Jika sangkaan publik tersebut benar, Mardani meminta agar pemerintah mempertanggungjawabkan apa yang telah dibuatnya itu dalam perjanjian FIR, terlebih menyangkut kedaulatan negara.

"Siapapun yang melanggar perlu mempertanggung jawabkan di hadapan publik,” demikian Mardani. [rmol]

Foto: Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net
Perjanjian FIR Dinilai Janggal, PKS: Siapa Melanggar Harus Bertanggung Jawab di Hadapan Publik Perjanjian FIR Dinilai Janggal, PKS: Siapa Melanggar Harus Bertanggung Jawab di Hadapan Publik Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar