Permenaker 2/2022 Hanya Picu Masalah Baru, Legislator Gerindra Jabar Minta Segera Dicabut
Penolakan atas ditetapkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bermunculan di masyarakat. Salah satunya diutarakan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Ihsanudin,
Ihsanudin mengatakan, dalam Permenaker itu terdapat pasal yang merugikan pekerja. Yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT yang baru bisa diberikan pada saat mencapai usia peserta sudah 56 tahun.
"Kami menilai bahwa peraturan itu mencekik buruh. Untuk mendapatkan JHT saja sampai dipersulit begini. Kami minta peraturan itu dicabut," tegasnya kepada Kantor Berita RMOL Jabar, Selasa (15/2).
Menurut Ihsanudin, peraturan ini pun akan sulit diterapkan karena masih banyak pekerja yang berstatus kerja kontrak atau outsourcing.
"Apalagi dengan UU Cipta Kerja, yang selama ini dinilai lebih menyemarakkan status pekerja kontrak di dalam negeri," ujar anggota Dewan dari Dapil Kabupaten Purwakarta dan Karawang tersebut.
"Sebelumnya dalam peraturan lama, JHT bisa diambil setelah buruh tidak lagi bekerja," lanjut Ihsanudin.
Namun, dalam aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT setelah berusia 56 tahun. Situasi ini, kata Ihsanudin, bertolak belakang dengan keadaan yang ada yakni banyaknya pekerja kontrak, termasuk di Jawa Barat.
"Saat ini sepertinya sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut sekaligus mudah pecat dengan sistem kerja kontrak. Akan sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun," jelas Ihsanudin.
"Di masa pandemi dan situasi ekonomi yang belum membaik, dengan penerbitan Permenaker ini malah memperumit permasalahan dalam negeri dan lebih membebani para pekerja,” sambungnya.
Untuk itu Ihsanudin meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Apalagi selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama yang berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.
“Apa urgensinya muncul peraturan baru ini. Istilahnya tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba aturan lama diubah. Ini kan yang jadi menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Ada apa ini di Kemenaker," ujar Ihsanudin.
Ia pun mengaku dapat aspirasi dari serikat pekerja yang menyatakan bahwa kini pekerja kian menderita dengan peraturan tersebut.
"Sejumlah serikat pekerja bahkan berencana membuat aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya menolak peraturan ini," demikian Ihsanudin.
Sumber: RMOL
Foto: Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra, Ihsanudin/Net
Permenaker 2/2022 Hanya Picu Masalah Baru, Legislator Gerindra Jabar Minta Segera Dicabut
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar