Pimpinan MPR: JHT Berasal dari Gaji Pekerja yang Dipotong Bulanan, Bukan Uang Pemerintah
Penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 terus menuai polemik di masyarakat. Ini lantaran uang Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa logika pekerja harus diutamakan dalam aturan JHT. Sebab uang yang dicairkan itu adalah uang pekerja berdasarkan hasil pemotongan bulanan gaji pekerja.
“Jadi bukan uang pemerintah,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/2).
Sehingga, sambung politisi PKS itu, jika ada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja pada usia 40 tahun, maka mereka diperbolehkan untuk bisa segera mengambil uangnya.
Hal itu demi memastikan keberlanjutan hidup mereka saat itu.
“Jadi sebagai jaminan agar hari tua mereka tak merana,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid/Net
Pimpinan MPR: JHT Berasal dari Gaji Pekerja yang Dipotong Bulanan, Bukan Uang Pemerintah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar