Polisi Prematur Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Padahal Bisa Dijerat UU ITE seperti Edy Mulyadi
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Choudry Sitompul menilai ucapan Arteria Dahlan bisa dijerat dengan UU ITE.
Pasalnya, ucapan yang dilontarkan Arteria Dahlan itu sudah memenuhi unsur pidana.
Yakni adanya bentuk penghinaan terhadap seorang Kajari. Dan ucapan itu dilontarkan Arteria Dahlan di khalayak umum, yakni di rapat parlemen.
“Karena dianggap mencemarkan nama baik suku Sunda, ini kan pasti masuknya ke Pasal 28 UU ITE itu, menyebarkan rasa kebencian terhadap kelompok atau agama,” ujarnya kepada RMOL, Minggu (6/2/2022).
Karena itu, semestinya polisi tidak menghentikan kasus dimaksud.
BACA: Ternyata Kasus Arteria Dahlan Terus Diproses Polisi, Saksi Pelapor Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
“Menurut saya itu sih pidana. Apakah itu cukup bukti atau tidak, kan itu mestinya di tingkat penyidikan,” terangnya.
Choudry menilai, keputusan polisi menghentikan kasus Arteria Dahlan dengan alasan tidak menemukan unsur pidana itu terlalu dini.
Semestinya, tim penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dengan memanggil korban maupun tersangka untuk mendalami kasus tersebut.
Choudry khawatir, keputusan polisi ini akan memunculkan anggapan bahwa Polri tebang pilih.
Apalagi, ditambah dengan adanya kasus Edy Mulyadi yang sejatinya sama dengan Arteria Dahlan.
“Tapi polisi terlalu prematur bahwa ini bukan peristiwa pidana, karena kan nanti bisa jadi masalah,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan sikap polisi dalam dua kasus tersebut.
“Kenapa dalam kasusnya Edy Mulyadi dikatakan tidak itu, nanti dianggap ada tebang pilih. Kita menyayangkan sekali akhirnya kan nanti ada anggapan itu (tebang pilih),” katanya.
Choudry menambahkan bahwa Arteria tidak bisa ditahan lantaran memiliki imunitas sebagai anggota dewan.
“Tapi saya katakan lagi, nanti dalam peristiwa ini Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena mempunyai hak imunitas itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan laporan terhadap Arteria Dahlan.
Laporan itu dilayangkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya beralasan, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.
Karena itu, polisi menyarankan pelapor agar melayangkan laporan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). (pojoksatu)
Foto: Arteria Dahlan saat Komisi III DPR rapat kerja dengan Kejagung.
Polisi Prematur Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Padahal Bisa Dijerat UU ITE seperti Edy Mulyadi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar