Prof Nurul Barizah: Perjanjian FIR Jangan Sampai Mengabaikan Aspek Kedaulatan Negara
Perjanjian flight information region (FIR) antara Singapura dengan Indonesia diharapkan tidak mengabaikan aspek kedaulatan bangsa Indonesia.
Hal itu ditekankan oleh ahli hukum internasional dari Universitas Airlangga Prof Nurul Barizah saat menjadi penanggap acara diskusi virtual Forum Insan Cita, bertemakan Quo Vadis Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Minggu malam (13/2).
Guru besar ilmu hukum internasional ini menggarisbawahi bahwa, dalam perjanjian FIR dua negara tersebut pemerintah dinilai tengah memprioritaskan prinsip hubungan luar negeri yang baik dan harmonis sehingga ada niatan agar hubungan baik Indonesia dengan Singapura tetap terjaga.
“Maka, yang terpenting dari itu adalah jangan sampai kemudian prinsip itu mengabaikan aspek yang sangat penting yang seharusnya menjadi unsur penting dari sebuah negara yang berdaulat yaitu aspek kedaulatan ini yang harus kita berikan poin penting ketika kesepakatan yang telah dibuat Indonesia dengan Singapura,” tegas Prof Nurul.
Dia meminta agar pemerintah tidak hanya mengelola di batas ruang udara, tapi juga di wilayah darat dan laut.
Selain itu, Prof Nurul meminta agar pemerintah mampu menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara besar yang tidak boleh takluk oleh negara lain dalam melakukan perjanjian antar negara.
“Kita harus menunjukkan bahwa negosiasi-negosiasi seperti ini Indonesia adalah negara besar dan dan punya kapasitas yang sangat luar biasa sekarang dibandingkan dengan mungkin 25 tahun yang lalu atau 50 tahun yang lalu dan ini harus kemudian dimanfaatkan dalam kerangka untuk menegaskan kedaulatan yang kita miliki,” tandasnya.
Sumber: rnol
Foto: Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong usai penandatanganan FIR di Bintan, Kepulauan Riau/Net
Prof Nurul Barizah: Perjanjian FIR Jangan Sampai Mengabaikan Aspek Kedaulatan Negara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar