Breaking News

Purnawirawan Jenderal TNI dkk Beberkan 5 Alasan Gugat UU IKN ke MK


Sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis akan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai proses penyusunan dan pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.

"Bagaimana Menkeu itu bicara mengubah-ubah mata anggaran di APBN atas dasar adanya pertanyaan satu anggota DPR dari Demokrat, misalnya. Ketika ditanya jawabnya, 'Oke nanti kami akan ubah'. Itu kan menunjukkan bahwa tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Itu yang pertama," ujar Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) Marwan Batubara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).

Poin kedua, menurut mereka, UU IKN merupakan konspirasi jahat yang dilakukan pemerintah dengan DPR. Mereka menilai pemerintah dan DPR menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis yang seharusnya menjadi konten UU.

"Bagaimana bisa hal-hal yang penting, esensial, strategis, yang harusnya masuk dalam UU itu tidak diatur dalam UU ini. Lalu nanti diatur oleh pemerintah sendirian. Padahal mestinya ini bukan saja oleh rakyat, tapi DPR. Atau sebaliknya, bukan hanya DPR, tapi rakyat juga berhak untuk ikut menentukan konten yang strategis dan penting itu," jelas Marwan.

"Nah, ini kita menganggap pemerintah dan DPR telah melakukan kejahatan yang sangat nyata, menyembunyikan hal esensial penting strategis untuk diatur dalam PP dan perpres, tidak diatur dalam UU. Apa gunanya kita punya DPR kalau hal itu dilakukan?" sambungnya.

Kemudian, poin ketiga mereka menilai jika pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, terutama masalah sosiologi masyarakat. Terutama dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Mereka menilai kepentingan publik diabaikan dalam UU IKN tersebut.

"Kemudian sebetulnya kita tidak benar-benar butuh nih ya. Yang keempat, tidak benar-benar butuh yang namanya undang-undang ini, tidak mendesak ini. Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang, mungkin akhir tahun ini akan ada utang sampai Rp 7.000 triliun, bayar bunga utang APBN tahun ini tuh lebih dari Rp 400 triliun," ungkapnya.

Marwan mengatakan poin terakhir adalah dia menilai, dalam pembuatan UU IKN, dalam pembahasannya masyarakat tidak terlalu banyak dilibatkan. Apalagi pembuatan UU IKN ini hanya memakan waktu 42 hari.

"Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas," jelasnya.

"Lalu nanti detailnya juga diatur dalam PP maupun perpres tidak diatur oleh DPR dalam proses pembentukan UUD. Jadi sangat banyak masalah sebetulnya," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU pada Januari 2022. Pengesahan ini dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan saja.

Tercatat, dari 29 September 2021, saat penyerahan surat presiden ke DPR hingga disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022, proses pengesahan UU tak sampai 4 bulan. Fraksi PKS bahkan menilai perumusan RUU ini terburu-buru.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan Fraksi PKS itu. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, Perpres bahkan rancangan master plan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1). [detik]

Foto: UU IKN digugat ke MK oleh pensiunan Jenderal TNI dan sejumlah pihak. (Karin Nur Secha/detikcom)
Purnawirawan Jenderal TNI dkk Beberkan 5 Alasan Gugat UU IKN ke MK Purnawirawan Jenderal TNI dkk Beberkan 5 Alasan Gugat UU IKN ke MK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar