Breaking News

Ribut-ribut Soal Jaminan Hari Tua, Menteri Ketenagakerjaan Didesak Mundur


Sejumlah serikat buruh ramai-ramai mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mundur dari jabatannya. Desakan itu, antara lain disampaikan Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Hal itu, terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) yang antara lain mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.

Ketua Umum Federasi SBPI, Dian Septi Trisnanti, mengatakan bahwa dalam kondisi buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), keberadaan JHT menjadi dana yang diandalkan ketika terhimpit kesulitan ekonomi.

Dia mengungkapkan, “Permenaker No.2/2022 semakin menyulitkan posisi buruh, mengingat masih terjadi gelombang PHK akibat kondisi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, upah buruh pun hanya naik 1,09 persen dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78 persen, tidak sampai 1 persen karena kondisi perekonomian,” pungkas dian yang dikutip Fajar.co.id, Sabtu (12/2/2022).

Jika pemerintah serius memberikan jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, maka seharusnya kebijakan yang dikeluarkan harus berkaitan dengan 8 poin berikut:
  1. Pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil
  2. Upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, (tidak ada kontrak/outsourcing)
  3. Memberi fasilitas bagi buruh dan keluarga seperti daycare bagi anak buruh
  4. Lapangan kerja layak
  5. pendidikan murah dan berkualitas,
  6. Kesehatan memadai dan berkualitas
  7. Privatisasi aset yang memenuhi hajat hidup orang banyak
  8. jaminan sosial yang betul-betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal.
Pernyataan senada juga disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal. Dia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menaker Ida Fauziyah, karena menerbitkan Permenaker yang tidak berpihak pada hak-hak buruh.

Menurut dia, Menaker Ida tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.

Sumber: fajar
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net
Ribut-ribut Soal Jaminan Hari Tua, Menteri Ketenagakerjaan Didesak Mundur Ribut-ribut Soal Jaminan Hari Tua, Menteri Ketenagakerjaan Didesak Mundur Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar