Breaking News

Soal Kasus Nurhayati, KPK dan Bareskrim Polri akan Turun Tangan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri akan turun tangan mengenai kasus yang dihadapi pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang bernama Nurhayati.

Dalam tugasnya, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Cirebon soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango pada Senin (21/2/2022).

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Nawawi dikutip dari Kompas.com.

Sementara soal penetapan tersangka terhadap Nurhayati, Nawawi belum bisa berkomentar banyak.

Ia hanya menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lalu terkait keterlibatan Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayanti adalah dengan menerjunkan Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) dikutip dari Tribunnews.

Hal ini dikemukakan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Agus mengatakan tim pengawas yang diturunkannya akan mengetahui proses penyidikan yang membelit Nurhayati.

“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidik) untuk cek,” kata Agus pada Senin (21/2/2022).

Namun secara lebih jauh apa yang bakal dilakukan lebih jauh, Agus masih enggan untuk menjelaskan.

Termasuk apakah adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan di balik penetapan tersangka tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial dan berisi pengakuan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik tersebut, dirinya mencurahkan isi hatinya saat ia melaporkan terjadinya dugaan tindakan korupsi yang melibatkan atasannya sendiri yaitu Kepala Desa Citemu berinisial S.

Selain itu, Nurhayati juga mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.

Hanya saja, dirinya malah ditetapkan menjadi tersangka.

“Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka).”

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya,” tutur Nurhayati.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan jadi tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota,” imbuhnya.

Dengan pelaporan yang dilakukannya, Nurhayati berharap adanya perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Dirinya juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

“Apakah hanya karena petunjuk Kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 tersebut.”

“Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?” tuturnya dalam video.

Sementara awal mula Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka adalah adanya pelimpahan berkas dari Kejari Cirebon kepada penyidik Satreskrim Polres Cirebon.

Sebelumnya, Kepala Desa S sudah ditetapkan tersangka dan berkas telah diserahkan ke Kejari Cirebon.

Namun menurut Kejari Cirebon, terdapat berkas yang belum lengkap.

Sehingga salah satu yang dilakukan oleh Polres Cirebon adalah dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Penetapan ini pun membuat Nurhayati sakit hati.

Hal tersebut dikarenakan dirinya yang melaporkan kasus korupsi dana desa bahkan tidak menerima uang hasil korupsi, namun justru dijadikan tersangka.

Namun Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar telah memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.

Menurut Fahri, penetapan tersangka telah berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sheingga ditindaklanjuti penyidik.

“Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati,” uajar Fahri pada Sabtu (19/2/2022).

Selain itu, pihaknya mengakui penetapan Nurhayati sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang haram tersebut.

Pasalnya, Nurhayati telah sebanyak 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, S, dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

Akibatnya, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tata kelola, regulasi, dan sistem administrasi keuangan.

“Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini,” pungkas Fahri.

Sumber: tribun
Foto: Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka/Capture Video Viral
Soal Kasus Nurhayati, KPK dan Bareskrim Polri akan Turun Tangan Soal Kasus Nurhayati, KPK dan Bareskrim Polri akan Turun Tangan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar