Tim Majelis Hakim Kena Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
Pembacaan putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terpaksa ditunda. Penundaan ini dilakukan, karena Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dan Hakim Anggota Jaini Bashir terpapar Covid-19.
“Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar (Covid-19). Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid,” kata Hakim Anggota, Fahzal Hendri menyampaikan penundaan sidang di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2).
Pembacaan putusan terhadap Azis selanjutnya akan dibacakan pada, Kamis (17/2) mendatang. Dia mengharapkan, agar semua anggota di persidangan dalam hal ini hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasiha hukum dan terdakwa Azis Syamsuddin diberikan kesehatan agar persidangan tidak lagi ditunda.
“Oleh karena itu maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis, supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya, mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah mudah-mudahan,” harap Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal menyebut, jika Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sudah selesai menjalani isolasi mandiri, sidang tak lagi ditunda. Dia mendoakan agar semua unsur di persidangan ini diberikan kesehatan.
“Bahwa ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu, maka sidang ditunda hari Kamis 17 Februari 2022 jam 10.00 WIB,” tegas Hakim Fahzal.
Sebelumnya, Azis direncanakan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2). KPK berharap, putusan terhadap Azis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan Terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” ucap Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Menurutnya, dengan putusan yang adil dari Majelis Hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Hal ini bertujuan agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” ujar Ali.
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh JPU KPK. Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana ini dibebankan setelah Azis menjalani pidana pokok.
Jaksa KPK meyakini, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.
Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: jawapos
Foto: Azis Syamsuddin. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Tim Majelis Hakim Kena Covid-19, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar