Uang Jaminan Hari Tua (JHT) Dikebiri Kebijakan Ida Fauziyah, Kaum Buruh dan Pekerja Menggugat Menaker dan Joko Widodo Mundur..!!
Pengertian Program Jaminan Hari Tua disingkat Program JHT adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum Peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris Peserta yang sah apabila Peserta meninggal dunia.
Nasabah JHT, pekerja dan buruh mempunyai batasan umur untuk mencairkan dana JHT 100 Persen, seharusnya tidak boleh dikebiri dengan skema pencairan, bahkan secara tegas, bahwa JHT berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bisa di cairkan tanpa sarat :
"Sebelum Peserta memasuki masa pensiun dapat dicairkan.Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat Peserta memasuki usia pensiun adalah hak individu pekerja dan buruh"
Kebijakan baru yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu kebijakan yang melanggar hukum dan intervensi kepemilikan hak tabungan seseorang diamanatkan oleh Undang-undang No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian.
Terdapat beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya membuat pekerja ter-PHK menjadi Hak Pekerja sudah tidak bekerja bisa dikatakan PENSIUN tidak memiliki batasan umur.
Kebijakan pemerintah mengulur waktu pembayaran hingga umur nasabah 56 tahun sudah mengindikasikan gagal bayar kepda nasabah BPJS Ketenagakerjaan .
Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi kebijakan diluar dari kontrak penjanjian klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban Pemerintah untuk mencarikan dana 100 Persen berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021 :
1. Terdapat total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun 3 persen
2. Terdapat Pengunduran diri 55 persen,
3. Terdapat Pekerja/ Buruh terkena PHK mencapai 35 persen karena berdampak ekonomi-Covid 19.
Maka pemerintah Joko Widodo melalui Menteri Tenaga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bahwa BPJS wajib dibayarkan kepada nasabah tanpa terkena peraturan baru (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 dan segera mencabut peraturan tersebut..!!
Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?
Gagal bayar pemerintah yang mendzolimi rakyat mengabaikan hak-hak pekerja dan kaum buruh adalah bentuk kesewenangan menguntungkan pengelola dana yang berdampak pada pemiskinan rakyat.
Menjadi gambaran betapa pemerintah Joko Widodo menggerus kemampuan ekonomi kaum pekerja dan buruh Indonesia.
Lawan Bentuk Kedzoliman..
Hidup Kaum Pekerja dan Buruh..!!
Hidup Rakyat Indonesia..!!
Oleh : Nazar EL Mahfudzi
Foto: Ilustrasi Presiden KSPI Said Iqbal Saat Melakukan Aksi Unjukrasa/Net
Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Uang Jaminan Hari Tua (JHT) Dikebiri Kebijakan Ida Fauziyah, Kaum Buruh dan Pekerja Menggugat Menaker dan Joko Widodo Mundur..!!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar