Disorot Mahfud MD, Ini Perkembangan Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim, Mungkinkah Akan Jadi Tersangka?
Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama pendeta Saifuddin Ibrahim terkait pernyataanya yang meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat Al Quran.
Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu, saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
“(Masih dikembangkan) update disampaikan nanti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (28/3/2022).
Kombes Gatot juga belum menyampaikan, perihal bakal naiknnya kasus tersebut dari penyidikan ke tersangka.
Sebab sampai saat ini penyidik masih terus bekerja.
“Nanti updatenya disampaikan,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, tayangan video yang menampilkan seseorang yang diduga pendeta bernama Saefudin Ibrahim meminta agar 300 ayat Alquran dihapus viral di media sosial.
Video yang berjudul “Pendeta Ini Usulkan Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al-Quran: Teroris itu Datang dari Pesantren!” awalnya diunggah oleh akun youtube Saefudin Ibrahim.
Namun usai viral video tersebut sudah tidak ada lagi di akun youtube Saefudin Ibrahim.
Meski sudah dihapus potongan video Saefudin Ibrahim itu sudah tersebar luas melalui media sosial.
Dalam video tersebut Saefudin Ibrahim memuji kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengedepankan toleransinya kepada kelompok minoritas di Indonesia.
“Dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agam toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas,” puji Saefudin Ibrahim dalam potongan video yang sudah viral.
Saefudin Ibrahim juga meminta agar Menag tidak sekadar mengatur azan, melainkan juga kurikulum yang ada di madasrah hingga perguruan tinggi yang berpotensi memunculkan paham radikal.
“Atur semua kurikulum yang ada di madrasah, sanawiyah, aliyah sampai perguruan tinggi. Sumber kekacawan itu bersumber dari kurikuum tidak benar. Bahkan kurikulum yang ada dipesantren pak, jangan takut untuk dirombak. Ganti semua kurikulumnya. Karena pesantren itu melahirkan kau radikal semua,” ujarnya.
Tak sampai di situ, ia juga menyarankan kepada Menag Yaqut untuk menghapus ratusan ayat Alquran yang dinilai memicu perilaku intoleransi hingga radikal.
“Bahkan kalau perlu pak, 300 ayat (Alquran) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi, atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” jelas dia.
Saat ini Bareskri Polri sudah menaikkan kasus Syaifuddin itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Sudah naik ke penyidikan pada Tanggal 22 Maret lalu. Kita melalukan kordinaasi (untuk jadwal pemeriksaan),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis(24/3/2022).
Namun mengingat keberadaan yang bersangkutan di luar negeri, kata Ramdhan, maka terlebih dulu pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait agar SI segera ke Indonesia.
Akan tetapi bila hal tersebut tak membuahkan hasil, maka besar kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di Indonesia.
“Masih kordinasi dengan instansi terkait (untuk dijemput),” ujarnya.
Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim ini sempat menjadi perhatian khusus Menko Polhukam Mahfud MD. Dimana keduanya sempat saling sindir melalui akun media sosial masing-masing.
Dan terakhir Pendeta Saifuddin Ibrahim ini mengajak carok Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber: pojoksatu
Foto: Pendeta Saifuddin Ibrahim (ist)
Disorot Mahfud MD, Ini Perkembangan Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim, Mungkinkah Akan Jadi Tersangka?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar