Breaking News

Dua Konsorsium Bakal Batal Biayai IKN, Anthony Budiawan: UU IKN Disahkan atas Asumsi, Khususnya Investor


Kabar rencana mundurnya dua konsorsium dari rencana investasi pada pembangunan megaproyek Ibukota Negara (IKN) Nusantara menjadi bukti bahwa proyek IKN bermasalah.

Kabar mundurnya dua konsorsium itu menjadi menarik, karena sebelumnya perusahaan keuangan multinasional asal Jepang, Softbank juga menarik diri untuk investasi di IKN Nusantara.

Bagi Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, kabar yang beredar itu menandakan bahwa masalah pada pembangunan IKN Nusantara ada pada pengesahan UU Ibukota Negara sebagai landasan hukum.

Pada saat pembahasan sampai pengesahan, kata dia, asumsi besar yang dibangun adalah pembangunan IKN Nusantara menarik banyak investor untuk berinvestasi.

"UU IKN disahkan atas sejumlah asumsi, khususnya pendanaan dari investor," kata Anthony Budiawan dalam cuitan akun Twitternya, Seni (21/3).

Menurutnya, ketika asumsi itu tidak pas maka UU IKN seharusnya batal dengan sendirinya. Bahkan, pembuat UU IKN bisa dituntut karena akan menjadi kerugian bagi negara jika pembangunan IKN Nusantara dibebankan pada APBN.

"Ketika fakta menyimpang jauh dari asumsi, UU IKN wajib batal. Kalau tidak, akan merugikan keuangan negara belanja APBN akan mubazir dan mangkrak. Pembuat UU bisa dituntut. Siap-siap," pungkasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan/Net
Dua Konsorsium Bakal Batal Biayai IKN, Anthony Budiawan: UU IKN Disahkan atas Asumsi, Khususnya Investor Dua Konsorsium Bakal Batal Biayai IKN, Anthony Budiawan: UU IKN Disahkan atas Asumsi, Khususnya Investor Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar