Breaking News

GP Ansor Balik Polisikan Roy Suryo, Perhakhi Siap Pasang Badan


Gerakan Pemuda (GP) Ansor resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, hingga fitnah, karena dianggap menimbulkan kegaduhan atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Terkait pelaporan Roy Suryo itu, Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Dikarenakan Roy Suryo dilaporkan oleh warga masyarakat pada 25 Februari 2022 akibat tweet-an dari kajian keilmuan dan penelitiannya mengenai video kontroversial tersebut, sehingga PBH Perhakhi memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Roy Suryo," kata Sekretaris Jenderal Perhakhi, Pitra Romadoni, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (28/2).

Pitra mengatakan, cuitan yang ditulis Roy Suryo terkait video pernyataan Menag Yaqut yang beredar di masyarakat sebelumnya telah dikaji dan diteliti secara cermat.

"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika), tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat, agar tidak terjadi simpang siur mengenai keaslian video tersebut," kata Pitra.

Pitra menuturkan, laporan yang dilakuan oleh GP Ansor kepada Roy Suryo juga dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasalnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dapat dilakukan atas pelaporan pihak yang dirugikan, dalam hal ini Yaqut Cholil Qoumas.

"Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," kata Pitra.

Di sisi lain, Pitra meyakinkan video yang beredar bukan disebarkan oleh Roy Suryo. Oleh karenanya, tidak ada niat pencemaran nama baik sedikitpun dari Roy atas video yang sudah beredar di media sosial itu.

"Roy Suryo tidak mempunyai niatan yang tidak baik dalam menangani permasalahan tersebut karena dilakukan secara konstitusional sehingga dapat kami pastikan tidak ada Mens Rea dalam kasus tersebut," kata Pitra.

Roy Suryo sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya meski tidak diterima. Kemudian, GP Ansor balik melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022. 

Sumber: rmol
Foto: Pakar telematika Roy Suryo/Net
GP Ansor Balik Polisikan Roy Suryo, Perhakhi Siap Pasang Badan GP Ansor Balik Polisikan Roy Suryo, Perhakhi Siap Pasang Badan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar