Haris Azhar Pasrah Dipenjara, Ingatkan Polisi Penderitaan Orang Papua tak Bisa Ditutupi
Aktivis HAM Haris Azhar mengingatkan, bahwa meski ia bisa dipenjara, negara harus ingat bahwa kebenaran dan penderitaan orang Papua tidak bisa dipenjara.
Hal itu Haris ungkapkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat ini, polisi belum memutuskan akan menahan Haris atau tidak dalam kasus tersebut.
Namun, Haris mengaku siap dengan segala kemungkinan seperti ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, Senin (21/3/2022) nanti.
Kata Haris, meski nanti polisi menahannya, polisi tidak akan bisa menahan kebenaran yang diungkapkan pada akun Youtubenya.
"Penderitaan orang Papua enggak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan warga Intan Jaya terus menjerit cari pertolongan," ujar Haris dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).
Haris mengatakan, seharusnya Luhut sebagai pemerintah fokus pada pembenahan di Papua dan bukan malah sibuk memenjarakannya.
Terbukti kata Haris, dari enam bulan unggahan video itu, kini situasi di Papua semakin runyam.
Masyarakat sipil harus tewas menjadi korban karena konflik-konflik yang terjadi.
"Karena mereka sibuk mempidanakan saya, situasi buruk di Papua terus terjadi, pekan lalu ada korban dan pengungsian terus terjadi," ungkap Haris.
Sebelumnya diketahui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarives) Luhut Binsar Panjaitan.
"Keduanya sudah jadi tersangka. Senin nanti dijadwalkan untuk pemeriksaan," ujar Zulpan dihubungi Sabtu (19/3/2022).
Zulpan mengatakan bahwa sampai saat ini Haris dan Fatia belum ditahan. Menurutnya penahanan ialah subjektifitas penyidik.
Sementara itu kuasa hukum Haris dan Fatia Nurkholis mengatakan bahwa surat penetapan tersangka mereka terima pada Jumat (18/3/2022).
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Surat diterima pukul 21.00 WIB berikut dengan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.
Nurkholis mengatakan Haris dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB kemudian Fatia pukul 14.00 WIB.
Ia memastikan keduanya akan hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati dalam proses pemeriksaan tersebut," ucap Nurkholis dalam konferensi pers secara streaming.
Sumber: wartakota
Foto: Aktivis HAM Haris Azhar/Net
Haris Azhar Pasrah Dipenjara, Ingatkan Polisi Penderitaan Orang Papua tak Bisa Ditutupi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar