Jadi Tersangka Binomo, Bareskrim Mau Miskinkan Indra Kenz
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri akan melancak aliaran uang dari Indra Kenz pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi trading online Binomo.
Bareskrim bakal mengejar aset pacar hingga keluarga dari Indra Kenz.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).
TPPU ini, kata Whisnu mengikuti aliran uang dari Indra Kenz. Sebab, Whisnu mengungkap Indra Kenz mengirim sejumlah uang ke pacarnya.
“Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan. Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," bebernya.
Sementara itu, Whisnu menjelaskan pacar dan keluarga Indra Kenz akan dipanggil Bareskrim. Dia menegaskan siapa pun yang menerima uang hasil kejahatan dari Indra Kenz pasti diperiksa.
"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," imbuh Whisnu.
Indra Kenz sebelumnya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Sabtu (25/2).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8/2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8/2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Indra Kenz/Net
Jadi Tersangka Binomo, Bareskrim Mau Miskinkan Indra Kenz
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar