Pedagang Pecel Lele Ini Uji UU Minyak Goreng ke MK, Tamparan Keras ke Mendag Lutfi
Pedagang pecel lele bernama Basri mengajukan permohonan uji ke MK terkait Pasal 29 Ayat 1 yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan yang melingkupi kebutuhan pokok seperti minyak goreng.
Basri mengajukan permohonan pengujian tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) didamping oleh Ahamd Irawan yang nantinya sebagai kuasa hukumnya.
Irawan mengatakan, permohonan pengujian tersebut dilakukan agar nantinya tidak ada lagi permainan minyak goreng.
“Ini hak konstitusional warga negara, kita mengajukan pengujian ini, karena mahal dan langkanya minyak goreng yang menyulitkan masyarakat,” ujarnya kepada Pojoksatu.id, Senin (28/3/20221).
Ahmad Irawan menyebutkan, Basri mengajukan permohonan pengujian tersebut karena merasa kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Akibatnya, Basri tidak bisa berjualan pecel lele karena harga minyak goreng mahal dan langka.
“Bagi Pemohon jualan sebagai pedagang pecel lele, jika minyak goreng tidak tersedia di pasaran, maka Pemohon tidak dapat bekerja,” ucapnya.
Sehingga bagi Pemohon yang dibutuhkan adalah ketersediaan dan harga yang terjangkau dari minyak goreng.
Apalagi, situasi minyak goreng yang langka dan harganya yang mahal telah berlangsung lama dan berbulan-bulan.
Basri menduga karena adanya tindakan penimbunan/penyimpanan oleh pelaku usaha beserta jaringan distribusinya.
“Apalagi ketika pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng tambah menyulitkan masyarakat,” terangnya.
Karena itu, tambah Ahmad Irawan, upaya pengujian ke MK merupakan salah satu upaya konstitusional yang dapat diambil oleh pemohon.
Itu agar hak-haknya sebagai warga negara dapat dilindungi oleh pemerintah dan tidak ditindas oleh mafia pasar.
“Menurut saya jika hal tersebut terjadi sesuatu yang bertentangan dengan nilai UUD 1945 mengenai demokrasi ekonomi,” kata Ahmad Irawan.
Sumber: pojoksatu
Foto: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi/Net
Pedagang Pecel Lele Ini Uji UU Minyak Goreng ke MK, Tamparan Keras ke Mendag Lutfi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar