Penundaan Pemilu Inkonstitusional, Rakyat akan Rebut Kedaulatan Sendiri!
Wacana penundaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini tidak akan terwujud.
Pemilu akan tetap digelar sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 bahwa masa jabatan presiden dibatasi lima tahun dan dapat dipilih hanya di periode kedua.
Selain itu, secara politik pun akan sulit menghendaki amandemen UUD 1945 dalam rangka memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.
"Pemilu 2024 tidak terhindarkan, penundaan pemilu dan amandemen UUD tertutup: 6 Parpol menolak tegas," kata Managing Director Political Economy and Policy Studies, Prof Anthony Budiawan dikutip dari akun Twitternya, Jumat (25/3).
"Penundaan Pemilu melalui KPU tidak akan terjadi, karena inkonstitusional: tidak ada dasar hukum, tidak sah, masa jabatan habis, dan akan memicu revolusi," sambungnya.
Atas dasar itu, ekonom lulusan Rotterdam ini menyarankan agar pesta demokrasi 2024 lebih meriah dan sempurna, maka rakyat Indonesia wajib menolak dan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
"Rakyat wajib merebut kembali kedaulatan rakyat yang dirampas Parpol dan disandera Mahkamah Konstitusi yang kini menjadi penjaga tirani. Mari rebut kedaulatan rakyat!" pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Managing Director Political Economy and Policy Studies, Prof Anthony Budiawan/Net
Penundaan Pemilu Inkonstitusional, Rakyat akan Rebut Kedaulatan Sendiri!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar