Tak Bawa Fatwa MUI, Mabes Polri Tolak Laporan KUHAP APA ke Menag Yaqut
Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) diminta Polisi untuk membawa fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Wakil Ketua KUHAP APA, Novel Bamukmin mengaku kecewa dengan pihak SPKT Bareskrim Mabes Polri yang menolak laporannya atas dugaan penodaan agama terkait pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong yang sempat viral beberapa waktu lalu.
"Malam ini tepatnya jam 20.30 WIB sejak 16.30 WIB KUHAP APA ditolak pelaporannya di Mabes Polri," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/3).
Pihak SPKT Mabes Polri kata Novel, meminta pihak pelapor untuk membawa fatwa dari MUI yang menyatakan bahwa pernyataan Menag Yaqut merupakan penodaan agama.
"Alasan penolakan laporan tersebut juga semakin mencoreng citra Polri yang sudah terimage bahwa Polri bekerja berdasarkan dominan untuk kekuasaan," tuding Novel.
Novel mengaku, telah berusaha membuat laporan di SPKT Bareskrim Mabes Polri sejak pukul 16.30 WIB. Namun, hingga pukul 20.30 WIB, laporannya tak membuahkan hasil dan ditolak oleh pihak SPKT.
Sumber: rmol
Foto: Novel Bamukmin/Net
Tak Bawa Fatwa MUI, Mabes Polri Tolak Laporan KUHAP APA ke Menag Yaqut
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar