Yusril: Sesuai Pandangan Jokowi, Usul Penundaan Pemilu Tak Bisa Terlaksana, kecuali...
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, ungkapan Presiden Joko Widodo bahwa semua orang wajib taat dan patuh pada konstitusi mengisyaratkan bahwa penundaan Pemilu 2024 tak dapat terlaksana.
Sebelumnya, wacana penundaan pemilu dan perpajangan masa jabatan presiden dikemukakan tiga ketua umum partai politik yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Wacana ini diawali oleh Muhaimin yang mengusulkan Pemilu 2024 diundur dengan dalih khawatir mengganggu stabilitas ekonomi Tanah Air pada tahun tersebut.
"Sesuai pandangan Presiden agar kita semua taat dan patuh pada konstitusi, maka usul Cak Imin, Zulkifli Hasan, dan Airlangga itu adalah usul yang tidak mungkin dapat dilaksanakan," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
"Jika dilaksanakan, maka penundaan pemilu itu menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," lanjutnya.
Yusril menambahkan, karena tak dapat ditunda, pemilu mungkin saja dilaksanakan dengan lebih sederhana, namun tetap sesuai jadwal.
Ia memberi contoh "digital election" atau pemilu digital, di mana pemungutan suara dapat diselenggarakan melalui ponsel.
Jika tidak, maka satu-satunya jalan menunda pemilu hanya dengan mengubah landasan konstitusionalnya.
Tanpa amandemen UUD 1945, maka penundaan pemilu adalah pelanggaran nyata atas konstitusi dan ini adalah masalah serius.
Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Masalahnya, Yusril mempertanyakan siapa pihak yang akan melakukan amandemen tersebut.
"Presiden pun jika melanggar UUD 1945 bisa dimakzulkan oleh MPR, tentu setelah melalui proses pemakzulan sebagaimana diatur di dalam UUD 1945," ujar Yusril.
"Kita hendaknya tidak bermain-main dengan sesuatu, kalau hal itu kita sadari sebagai salah satu bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945. Sekarang, pihak mana yang mau melakukan amandemen terhadap UUD 1945?" kata dia.
Sumber: kompas
Foto: Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra/Net
Yusril: Sesuai Pandangan Jokowi, Usul Penundaan Pemilu Tak Bisa Terlaksana, kecuali...
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar