Awas, Pengusaha yang Selewengkan Minyak Goreng Subsidi Diancam 20 Tahun Penjara
Ancaman pidana terhadap para pelaku usaha yang memanipulasi data produksi maupun melakukan penyelewengan terhadap minyak goreng curah yang saat ini disubsidi pemerintah tidak main-main.
Dari data yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/4). Persangkaan pasal terhadap penyalahgunaan minyak goreng curah subsidi ini berlapis. Bahkan maksimal bisa dipidana dengan kurungan penjara selama 20 tahun.
Pertama, pengusaha nakal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf d Permenperin No 8/2022 yakni dengan tidak menyediakan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro kecil dan usaha kecil, serta melakukan distribusi minyak goreng curah ke industri besar/menengah, mengemas ulang dan atau mengekspor minyak goreng curah bakal dikenakan denda adminitratif.
Denda adminitratif itu berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah hingga membekukan izin berusaha.
Selain itu, ancaman pidana juga dapat dikenakan bagi pengusaha nakal yang menyelewengkan minyak goreng curah, yakni dengan Pasal 108 UU 7/2014 tentang perdagangan.
Ancaman pasal tersebut empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar, bilamana pengusaha minyak goreng terbukti melalukan menipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya.
Tidak hanya menggunakan UU perdagangan, ancaman pidana juga bakal diterapkan menggunakan UU 31/199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU tersebut.
Maka diancam maksimal pidana penjara selama 20 tahun, jika terbukti memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Awas, Pengusaha yang Selewengkan Minyak Goreng Subsidi Diancam 20 Tahun Penjara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar