Bakornas LKBHMI PB HMI Buka Posko Pengaduan Untuk Peserta Aksi 11 April
TIM ADVOKASI UNTUK KEADILAN & DEMOKRASI
BAKORNAS LKBHMI PB HMI
Assalamu'alaikum Wr Wb
Salam Keadilan...
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU 39/1999), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Sebagai langkah mitigasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap berbagai kasus kekerasan yang seringkali terjadi dalam aksi demonstrasi di Indonesia, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) membentuk 'Tim Advokasi untuk Keadilan dan Demokrasi' serta membuka posko pengaduan bagi kader HMI, mahasiswa, masyarakat sipil dan jurnalis yang mengalami tindak kekerasan pada aksi unjuk rasa penyampaian pendapat pada Senin (11/04/2022).
Bakornas LKBHMI PB HMI mengingatkan kawan-kawan mahasiswa dan masyarakat sipil yang berjuang dan terlibat dalam aksi demonstrasi agar tidak mudah terprovokasi sehingga penyampaian tuntutan dan aspirasi berlangsung aman dan damai.
Selain itu, Bakornas LKBHMI PB HMI berharap agar aparat kepolisian yang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa lebih mengutamakan tindakan dengan dialogis terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi agar bentrokan antara massa aksi dengan kepolisian dapat dihindari serta menjunjung tinggi implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penggunaaan kekuatan sehingga tindakan represif yang mengakibatkan korban berjatuhan tidak terjadi lagi.
Pengaduan tersebut dapat langsung disampaikan ke Sekretariat Nasional Bakornas LKBHMI PB HMI di Jl. Sultan Agung No. 25 A Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta atau menghubungi Contact Person: 081319470937 (Nursyam Apriansyah); 085341202645 (Muhammad Cakra).
Yakin Usaha Sampai
# Pro Justitia
Bilahittaufiq Wal Hidayah
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Ttd
SYAMSUMARLIN
(Direktur Eksekutif)
WhatsApp: +6285342045442
Bakornas LKBHMI PB HMI Buka Posko Pengaduan Untuk Peserta Aksi 11 April
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar