Breaking News

Harga Bahan Pokok Melonjak di Bulan Puasa, Legislator PKS: Pemerintah Langgar UUD 1945 dan Tunduk pada Kekuatan Pasar


Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, prihatin dengan kenaikan sejumlah bahan pokok dihari pertama puasa Ramadan tahun ini. 

Menurutnya, saat ini pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi karena gejolak harga terus bergerak tidak terkendali, sehingga menjadi pukulan berat bagi masyarakat. 

Padahal, kata Johan, pembukaan UUD 1945 menyebutkan untuk melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. 

“Saya menilai pemerintah telah abai pada tujuan keberadaannya di negeri ini," ujar Johan kepada wartawan, Senin, 4 April. 

"Coba bayangkan, saat ini ada mayoritas rakyat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah puasa, biasanya tingkat konsumsi meningkat 10-20 persen. Namun pemerintah jangankan bisa melindungi dan memfasilitasi, malah rakyat semakin dibebani dan dibiarkan sendiri berhadapan dengan pasar," sambungnya.

Politikus PKS ini mengurai, jelang puasa ini semua komoditas seperti minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), gas, hingga tarif tol  mengalami kenaikan harga. Hal ini menurut Johan, menunjukkan bahwa tata kelola pasar digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalism. 

"Padahal konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan," tegasnya. 

Sekretaris Fraksi PKS MPR RI itu menerangkan, adanya fluktuasi harga yang tidak terkendali adalah akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoly bahkan monopoli. 

"Dan menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar. Inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat, malah kalah dengan kepentingan pasar," terang Johan.

Selain itu, lanjut Johan, sesuai pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumber daya di Indonesia harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan konstitusi ini, kata dia, jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat. 

"Sebagai contoh kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor padahal rakyat lebih membutuhkan untuk kepentingan domestik sehingga muncullah fenomena kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar," ucapnya.
 
Legislator PKS Dapil NTB itu mengungkapkan, harga bahan pangan di Indonesia tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia lainnya. Johan menyebut kenaikan harga bahan pangan akan menimbulkan tekanan bagi 81 persen penduduk tanah air. 

"Ini artinya kestabilan harga pangan merupakan amanat konstitusi yang harus ditunaikan pemerintah, sebab berkaitan erat dengan perlindungan seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia," ungkap Johan.
 
Kenaikan harga sektor bahan makanan tersebut, sambungnya, akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan. Sektor ini, kata Johan, akan memberi sumbangan sebesar 72 persen terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga. 

"Jadi sangat serius mempengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional," katanya.
 
Oleh karena itu, Johan menekankan agar pemerintah segera memperbaiki mekanisme pasar dan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi domestik. Dia mengingatkan Pemerintah tidak boleh kalah dan takluk pada kekuatan pasar. 

"Saya tegaskan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak boleh tunduk pada kekuatan pasar," tutup Johan Rosihan.

Diketahui, sejumlah harga bahan pokok atau sembako di pasar tradisional, mengalami kenaikan harga. Lonjakan harga ini terjadi di hari pertama Ramadan 2022.

Misalnya saja di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang dipantau Minggu, 3 April, adapun sejumlah bahan pangan pokok yang tercatat telah mengalami kenaikan adalah gula pasir, cabai rawit, telur, hingga daging.

Harga jual gula pasir naik menjadi Rp 15-17 ribu per kilogram, dari sebelumnya Rp 14 ribu. Terigu naik ke Rp 9-8 ribu per kilogram, tergantung merek. Untuk harga gula merah berada di harga Rp 17-18 ribu per kilogram, yang tadinya hanya Rp 16 ribu.

Harga cabai merah keriting dibanderol Rp 48 ribu per kilogram, dari sebelumnya Rp 40 ribu. Sedangkan, cabai rawit merah (cengek) sudah naik dari 2 Minggu yang lalu, yakni Rp 60 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp 50 ribu.

Cabai rawit hijau Rp 35 ribu per kilogram, sama dengan harga cabe hijau keriting Rp 35 ribu per kilogram. Kenaikan harga cabai tertinggi dialami oleh cabai merah keriting dan rawit.

Bawang putih naik Rp 38 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp 35 ribu. Bawang merah naik ke Rp 28 ribu per kilogram yang tadinya Rp 23 ribu.

Sumber: voi
Foto: Johan Rosihan/Foto: VOI
Harga Bahan Pokok Melonjak di Bulan Puasa, Legislator PKS: Pemerintah Langgar UUD 1945 dan Tunduk pada Kekuatan Pasar Harga Bahan Pokok Melonjak di Bulan Puasa, Legislator PKS: Pemerintah Langgar UUD 1945 dan Tunduk pada Kekuatan Pasar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar