Herry Wirawan Divonis Mati, Pengadilan Beberkan Alasan Mengabulkan Banding dari Jaksa
Herry Wirawan terpidana kasus pemerkosa terhadap santriwati, divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Atas vonis terhadap Herry Wirawan tersebut, JPU Kejati Jabar, yang saat persidangan langsung dipimpin Kajati Jabar Asep Nana Mulyana mengajukan banding atas putusan terhadap Herry Wirawan.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.
Hakim PT Bandung, Herri Swantoro menjelaskan menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Permintaan banding kami terima, yakni menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” terang Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.
Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
“Terdakwa agar tetap ditahan,” jelasnya.
Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sumber: pojoksatu
Foto: Herry Wirawan/Net
Herry Wirawan Divonis Mati, Pengadilan Beberkan Alasan Mengabulkan Banding dari Jaksa
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar