Disebut Bohong, Pengakuan Bendahara Umum PBNU Dibantah Bekas Anak Buahnya
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kemarin (2/6). Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu mengaku diperiksa lembaga antirasuah terkait persoalan dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Pengakuan Mardani H Maming ini pun disebut bohong. Faktanya Mardani H Maming diperiksa KPK terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) sewaktu menjabat sebagai Bupati.
Pemeriksaan Mardani H Maming sendiri merupakan tindaklanjut dari laporan terdakwa kasus suap tambang yang eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kepada KPK. Dwidjono sendiri melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD PDIP Kalsel ini pada tanggal 16 Februari 2022.
Hal itu diketahui dari tulisan tangan yang ditulis Dwidjono kepada KPK pada tanggal 18 Februari 2022 yang kemudian dibawa kembali oleh kuasa hukum Dwidjono pada 7 April 2022 ke KPK.
Tulisan itu berisi kesaksian Dwidjono soal perintah Mardani H. Maming untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP Operasi Produksi dari teratas nama PT BKPL menjadi PT PCN.
“Sekitar bulan Oktober 2011 saya selaku Kepala Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Tanah Bumbu, diperintahkan oleh Bupati Tanah Bumbu (Mardani H Maming) untuk menemui Henry Setio (Direktur PCN saat itu) di Jakarta dan disuruh membantu pengalihan izin pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN. Dan sesuai perintah Bupati, saya disuruh membantu proses pengalihan izin tersebut,” kata Dwidjono seperti dikutip, Sabtu,(4/6).
Dwidjono dalam surat tersebut, juga menjelaskan, jika Mardani H Maming yang menerima janji atau suap terkait Pelabuhan PCN yang sebelumnya PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Mardani H. Maming semula melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) karena jabatannya selaku Bupati Tanah Bumbu, membuat kerja sama dan diduga kuat mendapatkan bagian dari pendapatan operasional ATU, perusahaan terafiliasi dari PCN dan milik Henry Soetio.
Pengakuan Mardani H Maming semakin terbantahkan setelah beredarnya surat permintaan keterangan yang dilayangkan KPK pada tanggal 24 Mei 2022.
Surat tersebut berisi permintaan keterangan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 pada Jumat, 27 Mei 2022. Mardani diketahui, datang sepekanya tanggal 2 Juni 2022.
“Untuk klarifikasi/ didengar/keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022,” demikian bunyi surat dengan tanda tangan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi/ Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
Dalam surat tersebut disebutkan, KPK juga meminta Mardani H Maming untuk membawa KTP/ Identitas lainya hingga dokumen pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN.
“KTP dan identitas lainnya. Dokumen terkait dengan pelimpahan pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN,” demikian bunyi surat tersebut.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Alex Marwata membantah keterangan Mardani H Maming jika pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait permasalahan dengan n pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Alex sapaanya, menegaskan, jika pemeriksaan Mardani H Maming merupakan kewenangan dari penyelidik.
“Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik,” beber Alex, Jumat, (3/6).
Sebelumnya Mardani H Maming saat ditanya awak media seusai diperiksa KPK, enggan berbicara terkait kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu. Mardani disebut menerima uang Rp 89 miliar.
“Nanti biar ini yang jawab nanti,” ujar Mardani dengan suara tidak jelas dan terburu-buru. Mardani H Maming sendiri mengaku diperiksa diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.[]
Sumber: rmol
Foto: Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming/Net
Disebut Bohong, Pengakuan Bendahara Umum PBNU Dibantah Bekas Anak Buahnya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar