ACT Pengen Ketemu Minta Batalkan Pencabutan Izin ACT tapi Kemensos Langsung NO!
Keinginan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bertemu Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membatalkan pencabutan izin operasional ACT dipastikan tidak akan ditanggapi.
Pasalnya, pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap sudah bersifat final.
Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan pihaknya akan mengirimkan surat ke Kemensos RI.
Tujuannya, agar bisa beraudiensi untuk membatalkan pencabutan izin PUB ACT.
Kepastian itu disampaikan Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Rasman menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentan Pengumpulan Uang dan Barang, pemberian izin untuk tingkat nasional merupakan kewenangan Kemensos RI.
“Permohanan izin PUB dapat ditolak oleh pemberi izin, dan itu kewenangan oleh menteri merupakan keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali,” tegas Rasman.
Kendati demikian, Rasman menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang ACT berkirim surat kepada Kemensos.
Hal itu merupakan hak lembaga yang didirikan Ahyudin itu dan tidak bisa dilarang.
“Boleh saja menjawab bahwa memang ada ketentuan, ada pelanggaran yang dilakukan oleh ACT,” jelasnya.
Rasman lantas kembali menyinggung pelanggaran yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap terkait pengumpulan donasi dari masyarakat.
Yakni adanya fakta bahwa ACT melakukan pemotongan sebesar 13,7 persen untuk biaya operasional.
Padahal ketentuan dalam perundangan, pemotongan donasi untuk operasional lembaga paling besar adalah 10 persen.
“Itu sudah disampaikan ketika pemanggilan oleh Kemensos, ACT menyampaikan bahwa penggunaan untuk biaya rata-rata 13,7 persen,” tekan Rasman.
Selain itu, Kemensos RI juga meminta Aksi Cepat Tanggap menghentikan semua penyaluran donasi yang sudah dikumpulkan dari masyarakat agar memudahkan proses audit.
“Untuk memudahkan audit sebetulnya ACT hentikan dulu. Karena nanti masih mencairkan, itu auditnya susah,” ujar Rasman.
Selain itu, Kemensos juga meminta ACT terbuka kepada masyarakat terkait pengelolaan dana umat yang selama ini dikumpulkan.
Tidak hanya itu, ACT juga harus mau memperbaiki diri dan manajerial di internal lembaga filantropi tersebut.
Dalam hal pengumpulan dana sumbangan dari masyarakat, ACT juga harus mengikuti dan mentaati aturan dan perundangan yang berlaku.
Setelah proses audit sudah rampung dilakukan, Kemensos juga akan kementerian terkait.
Itu dilakukan untuk membahas dan memutuskan permasalahan di Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Nanti ketika sudah keluar rekomendasinya seperti apa dan Kemensos akan mengundang kementerian terkait untuk memutuskan,” tandas Rasman.
Sumber: pojoksatu
Foto: Presiden ACT Ibnu Khajar. Foto: news.act.id
ACT Pengen Ketemu Minta Batalkan Pencabutan Izin ACT tapi Kemensos Langsung NO!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar