Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Uang Hasil Gugatan akan Digunakan Bangun Rumah Ibadah
Holywings Indonesia digugat Rp35,5 triliun atas kasus penistaan agama yang telah dilakukan.
Gugatan Rp35,5 triliun tersebut dilayangkan oleh Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara.
Gugatan ditujukan ke PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi operasional Holywings.
Aliansi Pemuda Nusantara melayangkan gugat terhadap Holywings Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara menyebut uang hasil gugatan tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah ibadah.
“Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia,” katanya, Jumat, 1 Juli 2022.
Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.
Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.
Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriel, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga,” tutur Pangeran.
Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.
Hal lain menurut Pangeran, pihak manajemen harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.
Sumber: fajar
Foto: Holywings Indonesia. Foto: tangkapan layar Holywings.com
Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Rp 35,5 Triliun, Uang Hasil Gugatan akan Digunakan Bangun Rumah Ibadah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar