Lieus Sungkharisma: Saya Menyayangkan Gugatan UU Pemilu PKS Setengah Hati
Gugatan judicial review yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) pada Rabu (6/7) dinilai setengah hati dan tidak serius.
Penilaian itu disampaikan aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma yang konsen menginginkan agar syarat PT dihapus. Menurutnya, Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu sudah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara dalam gugatannya, PKS terkesan menawar agar syarat PT diperkecil. Tidak lagi 20 persen tapi menjadi hanyak 7 atau 9 persen.
“Seharusnya substansi pasal 222 itu seluruhnya digugat untuk dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Lieus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (7/7).
Dengan gugatan yang diajukan PKS itu, kata Lieus, tetap saja pencalonan presiden hanya bisa dilakukan partai-partai politik yang memperoleh suara di DPR.
“Itu artinya hak kedaulatan rakyat tetap tidak terpenuhi,” sambungnya.
Lieus memang memuji PKS yang sempat mengajukan gugatan ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik minimal memiliki 20 persen perolehan suara di DPR RI.
Namun demikian, dia tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua Majelis Dewan Syura PKS Hidayat Nur Wahid yang menyebut PKS telah mengakomodir kepentingan masyarakat agar munculnya figur-figur baru dalam kontestasi Pilpres 2024
Bagi Lieus gugatan tersebut tidak sepenuhnya mewakili aspirasi rakyat. Sebab, PKS masih memberi batas toleransi atas PT menjadi 7 hingga 9 persen.
“Padahal yang kita inginkan sebagai rakyat, PT itu nol persen. Dengan demikian semua anak bangsa yang berkemampuan baik, memiliki kapasitas dan kredibilitas bisa mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lieus mengaku tidak tahu apa di balik alasan yang mendasari PKS hingga hanya menuntut PT diturunkan 9 persen. Padahal, katanya, semua orang tahu kalau Pasal 222 itu berlawanan dengan amanat UUD 1945.
“Mestinya gugatan PKS ke MK itu ditujukan untuk menghapus pasal 222 tersebut. Bukan malah menawarnya,” jelas Lieus.
Meski begitu, dia tidak kecewa dan tetap memberi dukungan. Sebab, PKS merupakan partai politik yang memiliki legal standing sah untuk mengajukan gugatan.
“Saya hanya menyayangkan gugatan PKS itu terkesan setengah hati dan tidak serius. Sebab PKS pastilah juga tahu kalau Pasal 222 itu bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
Sumber: rmol
Foto: Aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma/Net
Lieus Sungkharisma: Saya Menyayangkan Gugatan UU Pemilu PKS Setengah Hati
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar