Pencuri Uang Kotak Amal di Musala Nurul Hidayah Tidak Diproses Hukum, karena Jumlah Uang yang Diambil Kurang dari Rp 2,5 Juta
Seorang pemuda dihakimi massa usai tepergok mencuri uang kotak amal Musala Nurul Hidayah di Gang Nurul Hidayah, RT 06/10, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur.
Umar Dani (58), salah satu pengurus musala, membenarkan adanya kasus pencurian kotak amal tersebut. Kata Umar, anaknya yang mengetahui persis kejadiannya.
"Saat kejadian itu memang anak saya yang tahu, anak saya belum tidur. Terus dia lihat ada orang di dalam musala lagi buka kotak amal," ungkap Umar kepada wartawan di lokasi, Minggu, 3 Juli.
Umar mengatakan, pintu mushola memang tak dikunci agar warga bisa dengan mudah masuk untuk beribadah. Akan tetapi, hal tersebut malah dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak memiliki kartu identitas, melakukan aksi pencurian uang kotak amal.
Saat tepergok, lanjut Umar oleh anaknya lalu dikerubungi massa. Pelaku berusia sekira 20 tahun itu, sempat dihakimi warga. Kejadian terjadi pada Jumat, 1 Juli, sekira pukul 22.30 WIB.
Kata Umar, pelaku berjumlah satu orang. Sebab, ketika diinterogasi warga terkait aksi pencurian tersebut, jawaban pelaku tak jelas. Diduga pelaku sedang dalam kondisi mabuk.
"Itu pelaku memang mabok ya, jadi ditanya jawabnya enggak jelas gitu, plin-plan. Katanya ada obat di kantongnya, tapi kurang tahu obat apa itu," katanya.
Kata saksi, saat pelaku tepergok, uang kotak amal sudah berceceran di lantai.
"Memang ada buktinya dia buka kotak amal itu uangnya udah berceceran. Uang yang diambil Rp315 ribu. Saat beraksi dia bawa kunci sama obeng," katanya.
Sempat dihakimi massa, pelaku langsung diamankan oleh pengurus lingkungan setempat serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa wilayah tersebut ke Mapolsek Ciracas.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono membenarkan aksi pencurian kotak amal Musala Nurul Hidayah. Kata dia, pelaku merupakan tuna wisma dan tak memiliki kartu Identitas diri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada identitas dan tuna wisma," katanya, Minggu, 3 Juli.
Kata dia, pelaku tak membawa obat-obatan terlarang. Hanya saja, Jupriono mengakui jika pelaku memang dalam kondisi mabuk.
"Enggak, enggak ada (obat-obatan)," ucapnya.
Kompol Jupriono mengatakan, pelaku memang sempat dihakimi massa.
"Sempat dihakimi, tapi enggak parah karena langsung diamankan Bhabinkamtibmas," ujarnya.
Lanjutnya, karena uang yang dicuri di bawah nominal Rp2,5 juta maka menurut peraturan perundang - undangan pelaku tak dapat ditahan. Akhirnya, lanjut Jupriono, pelaku dibawa ke panti sosial di wilayah Cipayung, Jakarta Timur untuk diberikan pembinaan.
Terlebih lagi pelaku tak memiliki rumah alias tuna wisma.
"Karena yang diambil hanya Rp300 ribu dan pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) juga tidak mau buat laporan polisi," ujarnya.
Sumber: voi
Foto: Tangkap layar pencuri uang kotak amal digiring warga Cibubur
Pencuri Uang Kotak Amal di Musala Nurul Hidayah Tidak Diproses Hukum, karena Jumlah Uang yang Diambil Kurang dari Rp 2,5 Juta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar