PKS Gugat PT 20 Persen ke MK, Gerindra: Itu Hak, Selama Ini MK Menolak
Komisi III DPR RI menghargai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah mengajukan gugatan Judicial Review (JR) UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahakmah Konstitusi (MK).
“Ya silahkan saja ya itu hak semua warga negara untuk melakukan uji materi ke MK,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).
Namun demikian, Anggota Komisi III DPR TI fraksi Gerindra ini menyebut, MK biasanya menolak gugatan PT 20 persen jika mengacu pada preseden hingga yurisprudensi perkara di MK selama ini.
“MK selama ini selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik yang ada di parlemen,” katanya.
“Logikanya apa, karena mereka terlibat dalam pembahasan UU terkait dan memiliki kewenangan terkait di DPR,” imbuhnya menegaskan.
Habiburrokhman menegaskan dirinya tidak bermaksud untuk menyurutkan langkah PKS mengajukan JR ke MK. Meskipun, kader partai politik yang menjadi anggota legislatif di parlemen khususnya komisi terkait justru terlibat dalam penyusunan UU Pemilu itu sendiri.
“Silahkan majelis hakim menilai, dan kami menghormati langkah mereka (PKS) melakukan uji materi tersebut. Kebetulan saya lawyer dan saya paham sekali di MK biasanya gugatan seperti itu dipersoalkan legal standingnya, biasanya seperti itu,” tuturnya.
Adapun, sikap Partai Gerindra sendiri mengenai PT 20 persen belum ada rencana ingin mengajukan gugatan ke MK. Namun, Partai Gerindra siap berapapun ambang batas yang akan diberlakukan.
“Ya kami mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami siap ya mau berapa persen, mau 20 persen kami siap, 15 persen kami siap, 0 persen kami siap. Siap semua,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman/RMOL
PKS Gugat PT 20 Persen ke MK, Gerindra: Itu Hak, Selama Ini MK Menolak
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar