Tak Setuju Izin ACT Dicabut, MUI: Koruptor Tetap Dibiarkan Bebas!
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, KH Muhyiddin Junaidi angkat bicara terkait pencabutan izin terhadap Yayasan ACT oleh Kementerian Sosial.
Sebagaimana diketahui bahwa Kemensos cabut izin ACT sehingga tidak dapat menghimpun donasi untuk kepentingan kemanusiaan.
Hal tersebuf dikarenakan lembaga itu diduga melakukan penyelewengan dana umat ACT, dengan terindikasinya fasilitas mewah untuk para petinggi dan gaji yang fantastis mencapai 250 juta.
Meski demikian, tidak semua pihak mendukung Kemensos dalam kebijakannya mencabut izin lembaga penghimpun dana umat itu.
Termasuk MUI, pihaknya menilai kebijakan yang diambil terlalu terburu-buru itu merupakan kebijakan kontraproduktif dan menyalahi aturan main.
“Pencabutan izin ACT untuk menerima donasi oleh Kemensos sebelum dilakukan penyelidikan secara menyeluruh adalah kebijakan kontraproduktif dan menyalahi aturan main yang berlaku di negeri ini,” ujar Muhyiddin Junaidi dikutip dari Suara Islam pada Kamis, 7 Juli 2022.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan sikap gegabah yang bisa merugikan lembaga filantrofi Muslim secara umum.
“Sikap gegabah tersebut bisa ditafsirkan bahwa lembaga filantrofi Muslim tak profesional dalam mengelola dana publik untuk program kemanusiaan,” jelas Mantan Wakil Ketua Umum MUI itu.
Padahal, kata Kiai Muhyiddin, keberadaan ACT masih sangat dibutuhkan masyarakat dalam membantu korban bencana alam dan sebagainya di negara ini.
“Power abuse (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan oleh pihak CEO seharusnya diproses secara hukum tanpa harus mengorbankan lembaganya,” jelasnya.
Apalagi, kata Kiai Muhyiddin, sampai sejauh ini penyelidikan oleh pihak berwajib belum dilakukan tapi kebijakan final sudah diputuskan.
“Ada kesan bahwa ACT telah terlibat dengan kegiatan terorisme. Sementara itu banyak tersangka kasus pidana korupsi tetap dibiarkan bebas,” ujarnya melanjutkan.
Sumber: terkini
Foto: KH Muhyiddin Junaidi/Net
Tak Setuju Izin ACT Dicabut, MUI: Koruptor Tetap Dibiarkan Bebas!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar