Paypal hingga Dota Diblokir, KNPI: Digital Hub Jangan Cuma Sebatas Jargon!
Pemblokiran sejumlah situs seperti Paypal, Steam, Dota dan beberapa lainnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menimbulkan keserahan di tengah masyarakat.
Terpantau, Kemenkominfo dan tagar #BlokirKominfo pun menjadi trending di Twitter sejak 30 Juli 2022 akibat pemblokiran situs yang tidak terdaftar pada Penyelenggaran Sistem Elektronik atau PSE ini.
Melihat keresahan masyarakat, Ketua KNPI DPD II Jakarta Timur yang juga pembina yayasan Alhadiid Center, Alhadiid merasa prihatin. Ia meminta kepada pemerintah untuk lebih berhati-hati sebelum mengambil kebijakan.
"Sebab akan berdampak pada aktivitas masyarakat luas. Menteri Kominfo harus sejalan dengan jargonnya yaitu Indonesia sebagai Digital Hub Asia Tenggara, jangan malah bertindak sebaliknya," kritik Alhadiid dalam keterangannya, Senin (1/8).
Ia mencontohkan, aplikasi game online seperti Steam selama ini menjadi platform bagi para pengembang game lokal untuk mempublikasi kan kreasinya.
"Tentu ini bagus untuk pengembangan ekosistem e-sports di Indonesia. Lalu banyak pekerja lepas yang menerima pembayaran dari klien melalui Paypal. Jika diblokir, bagaimana nasib dana mereka?" lanjut Alhadiid.
Oleh karena itu Alhadiid menghimbau kepada masyarakat yang terganggu oleh pemblokiran ini untuk melayangkan protes melalui media sosial atau pun surat agar Kemenkominfo segera mencabut pemblokiran tersebut. Situs yang diblokir juga diminta segera mendaftar.
"Selain itu Kemenkominfo juga harus memastikan data pengguna situs yang terdaftar PSE aman dari kebocoran data pribadi dan membuka blokir situs yang bermanfaat bagi ekosistem ekonomi kreatif berbasis digital," tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ketua KNPI DPD II Jakarta Timur, Alhadiid/Net
Paypal hingga Dota Diblokir, KNPI: Digital Hub Jangan Cuma Sebatas Jargon!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar