Breaking News

Shakira Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 371 Miliar


Penyanyi asal Kolombia, Shakira hadapi ancaman 8 tahun dan 2 bulan penjara dalam kasus penipuan pajak Spanyol.

Selain kurungan penjara, jaksa di Spanyol juga menuntut Shakira denda sekitar USD 25 juta (Rp371 miliar), jika penyanyi berusia 45 tahun itu dinyatakan bersalah dalam persidangan penipuan pajak.

Mantan kekasih pesepak bola Gerrd Pique itu dituduh gagal membayar pajak kepada pemerintah Spanyol sekitar USD 15 juta (Rp222 miliar) antara tahun 2012 dan 2014, menurut laporan ET Online.

Jaksa menuduh bahwa Shakira menghabiskan lebih dari separuh waktunya di Spanyol meski mendaftarkan tempat tinggal resminya pada tahun-tahun itu sebagai Bahama. Menurut jaksa, penyanyi itu seharusnya membayar pajak di negara itu.

Perwakilan Shakira, Llorente y Cuenca, mengatakan bahwa kliennya selalu bekerja sama dan mematuhi hukum, menunjukkan perilaku tanpa cela sebagai individu dan pembayar pajak.

Merasa tidak bersalah, Shakira telah menolak kesepakatan pembelaan dan malah memilih untuk diadili. 

"[Shakira] memercayai ketidakbersalahannya dan memilih untuk menyerahkan masalah ini ke tangan hukum," kata perwakilan Shakira.

Shakira juga telah menyetorkan sejumlah dana yang disebut menjadi hutangnya kepada Badan Pajak Spanyol dan tidak memiliki hutang pajak yang tertunda.

Tidak ada informasi tentang kesepakatan yang ditawarkan jaksa pada Shakira. Tanggal persidangan juga belum ditetapkan.(*)

Sumber: suara
Foto: Shakira (Instagram/@shakira)
Shakira Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 371 Miliar Shakira Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 371 Miliar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar