Breaking News

Ayah Sejuta Anak yang Jual Bayi di Bogor Pancing Korbannya Melalui TikTok dan Instagram


‘Ayah Sejuta Anak’ kini harus mendekam di penjara, lantaran terjerat kasus menjual bayi baru lahir dengan tebusan mahar Rp15 juta di Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Dalam gelar perkara di Mapolres Bogor, Rabu (28/9), Suhendra sang Ayah Sejuta Anak itu mengakui bahwa aksinya ini berkedok membantu para wanita hamil akibat korban pemerkosaan atau hamil di luar nikah yang kesulitan secara ekonomi.

Ayah Sejuta Anak itu berkampanye melalui media sosial TikTok dan Instagram ingin membantu para ibu hamil, anaknya nanti tidak akan terlantar atau terbunuh dengan cara aborsi.

“Niatnya supaya idak dibuang, aborsi, ibunya juga tidak bunuh diri,” kata Hendra di Mapolres Bogor.

Menurutnya, para wanita hamil itu datang ke tempatnya atas inisiatif sendiri agar bisa dibantu dalam proses persalinan.

Rata-rata mereka datang karena tidak memiliki uang dan kehabisan akal meratapi kehamilannya.

“Mereka datang tidak punya uang, tidak punya solusi antara mau aborsi, bunuh diri atau dibuang anaknya. Ibu hamil itu saya tampung di rumah di lantai satu, dapat makan minum gratis,” kata dia.

Ketika waktunya melahirkan tiba, Ayah Sejuta Anak itu kemudian membantu wanita hamil tersebut ke rumah sakit untuk proses persalinan.

Kemudian bayi yang baru dilahirkan ditampung panti asuhan miliknya yakni Yayasan Ayah Sejuta Anak, atau persetujuan orang tua.

“Lahir saya biayai, anak itu saya titip di panti dan ibunya bisa mantau terus sampai anak itu lulus SMA. Kalau ada bisa adopsi itu Rp15 juta. Uang itu untuk kasih si ibunya dan ganti biaya penyembuhan,” kata hendra.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal 2022, dengan beredok sebuah yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, untuk menampung para ibu hamil yang tidak bersuami.

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” kata Iman, Rabu (28/9).

Adanya tebusan Rp15 juta itu, tidak diketahui oleh ibu kandung bayi tersebut. Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang tersebut untuk mengganti biaya persalinan secara cesar di rumah sakit.

“Namun, selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” jelas Iman.

Sebelum ditangkap polisi, pelaku telah menjual satu anak ke wilayah Lampung.

Sementara saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirnya di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

“Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya. Ini masih penyidikan, pengembangan jika ada jaringan atau pidana penyerta lain,” tegas Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Hukumanan penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” jelas Iman.

Sumber: pojoksatu
Foto: Akun Instagram yang diduga milik Yayasan Ayah Sejuta Anak. Foto/Pojoksatu
Ayah Sejuta Anak yang Jual Bayi di Bogor Pancing Korbannya Melalui TikTok dan Instagram Ayah Sejuta Anak yang Jual Bayi di Bogor Pancing Korbannya Melalui TikTok dan Instagram Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar