Breaking News

Baru Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK


Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bebas dari penjara. Dia dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil Zumi Zola sebagai saksi untuk 28 tersangka baru dalam perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (27/9).

Namun demikian, belum diketahui apakah Zumi Zola sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK atau belum. Termasuk materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Zumi Zola.

Zumi Zola sendiri telah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Selasa (6/9) dengan bebas bersyarat.

Zumi Zola divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Selain itu, Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Zumi terbukti memberi suap total Rp 16,34 miliar.

KPK pada Selasa (20/9) resmi mengumumkan sedang mengembangkan perkara dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 28 orang yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Sumber: rmol
Foto: Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola/Net
Baru Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK Baru Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar