Divonis 4,6 Tahun Penjara, Alvin Lim: Saya Katakan dari Awal Ini Kriminalisasi terhadap Advokat
Terdakwa kasus pemalsuan atau penggelepan dokumen Alvin Lim sebelumnya telah divonis 4 tahun dan 6 bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Oleh pengadilan, Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.
Merespons vonis tersebut, Alvin menegaskan kasus yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesinya sebagai advokat. Dia pun menyebut, persidangan yang menjerat dirinya terkesan dipaksakan.
“Sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA inkrah. Ini dua kali sidang perkara sama seharusnya nebis in idem, tapi dipaksakan oleh oknum. Saya dituduhkan memberikan alamat rumah/kantor saya untuk membuat KTP palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tandatangan di surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab?” kata Alvin dalam hak jawab yang diterima JawaPos.com, Kamis (1/9).
“Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Ucapan, jangan pakai untuk yang aneh-aneh kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum. Tapi itu lah ini sudah settingan, percuma melawan kesewenangan oknum aparat,” sambungnya.
Alvin menjelaskan perkara yang sama, sudah pernah di putus pada 2020 oleh MA. Bahkan dia mengaku sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus sus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa.
“Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara investasi bodong maka saya aman. Tapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia. Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum Jaksa dan Hakim, mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama di kerjain, ini risiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka,” pungkas Alvin.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan menyatakan Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.
Sumber: fajar
Foto: Ilustrasi: Pengacara Alvin Lim saat berada di ruang kerjanya (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
Divonis 4,6 Tahun Penjara, Alvin Lim: Saya Katakan dari Awal Ini Kriminalisasi terhadap Advokat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar