Breaking News

Johanis Tanak Usul Restorative Justice pada Kasus Korupsi, Pakar Hukum Pidana Bilang Merusak Sistem


Usulan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi yang disuarakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menimbulkan reaksi publik. Pandangan itu dinilai justru akan merusak sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, keadilan restorative justice yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana tidak memerlukan proses hukum di pengadilan. Hal ini tidak diatur dalam Undang-Undang.

“Jika tetap pada pendapatnya tidak mustahil akan merusak sistem,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Kamis (29/9).

Akademisi Universitas Trisakti ini tidak setuju dengan pendapat Johanis Tanak. Menurutnya, pendapat tersebut justru akan bertolak belakang dengan pemberantasan korupsi. Bahkan, akan merangsang setiap orang untuk melakukan praktik korupsi.

“Tidak setuju, pendapat ini akan merangsang orang melakukan korupsi yang sebesar-besarnya dan menyimpannya serapi-rapinya. Jikapun tertangkap hanya akan dituntut pengembalian kerugian negara, konsep seperti ini bisa ditetapkan pada kejahatan lain, baik yang merugikan orang perorang maupun merugikan negara, selain korupsi dan TPPU,” tegas Fickar.

Fickar pun menegaskan, biaya negara dalam dunia peradilan merupakan bagian dari kewajiban negara untuk membiayai operasional tiga kekuasaan, di antaranya eksekutif, legislatif dan yudikatif salah satunya peradilan. Sehingga tidak ada alasan menghamburkan uang negara.

“Justru memafkan korupsi dengan tidak menyidangkan dan hanya membayar kerugian adalah tindakan yang akan merugikan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Semua orang berkedudukan sama di depan hukum termasuk para calon koruptor,” cetus Fickar.

Sebelumnya, Johanis Tanak berpendapat penggunaan restorative justice dinilai layak pada penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Wakil Ketua KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (28/9) kemarin.

“Saya mencoba berpikir untuk Restorative Justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima,” ujar Johanis.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu menyatakan, RJ tidak hanya bisa dilakukan dengan perkara tindak pidana umum, tetapi juga tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.

“Hal ini dapat saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi. Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum, yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” ucap Johanis.

Dia mengutarakan, dalam menggunakan RJ bisa menggunakan Undang-Undang tentang BPK. Johanis menyebut, apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara.

Dia mengakui, RJ belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tetapi, hal ini bisa diatur dalam suatu peraturan untuk mengisi kekosongan hukum dengan membuat Peraturan Presiden.

“Nantinya ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, saya berharap dia dapat mengembalikan uang tersebut, tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga. Jadi kalau dia merugikan negara 10 juta, saya berharap dia mengembalikkan ke negara 20 juta. Jadi, uang negara tidak keluar, PNBP untuk negara ada. Bisa saja dua kali atau tiga kali lipat,” pungkasnya. 

Sumber: fajar
Foto: Johanis Tanak (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Johanis Tanak Usul Restorative Justice pada Kasus Korupsi, Pakar Hukum Pidana Bilang Merusak Sistem Johanis Tanak Usul Restorative Justice pada Kasus Korupsi, Pakar Hukum Pidana Bilang Merusak Sistem Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar