Breaking News

Kasih Kabar Tidak Sesuai Fakta, KPK Ancam Kuasa Hukum Lukas Enembe dengan Pasal Merintangi Penyidikan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjerat kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dengan pasal merintangi penyidikan lantaran memberikan keterangan tanpa didukung dengan fakta.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri yang menjelaskan bahwa sedianya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Lukas sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (26/9).

"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (26/9).

Ali pun menyinggung soal sikap kuasa hukum Gubernur Lukas yang telah menyampaikan rencana ketidakhadiran Gubernur Lukas dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka ini dengan alasan kondisi kesehatan.

"Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," kata Ali.

Dengan demikian, KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," tegas Ali.

Ali pun mengingatkan masyarakat tentang berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Bahkan, justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU 31/1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)" pungkas Ali.

Sumber: rmol
Foto: Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Kasih Kabar Tidak Sesuai Fakta, KPK Ancam Kuasa Hukum Lukas Enembe dengan Pasal Merintangi Penyidikan Kasih Kabar Tidak Sesuai Fakta, KPK Ancam Kuasa Hukum Lukas Enembe dengan Pasal Merintangi Penyidikan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar