Breaking News

Kata Penasihat Hukum, Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua


Penasihat Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan bahwa Gubernur Papua tersebut mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Adapun, pengurusan izin pertambangannya diklaim masih dalam proses.

"'Bapak punya tambang enggak?' sendiri di kampung?' 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ujar Stefanus saat jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Roy mengatakan bahwa ia mendapat informasi tersebut langsung dari kliennya tersebut. Jika semua izin telah selesai diproses, ia menyebut akan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini memproses hukum Lukas.

"Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," tuturnya.

"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita “karena pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta” mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," demikian Stefanus.

KPK sebelumnya tengah memproses hukum Lukas atas dugaan gratifikasi. Namun, Lukas belum berhasil diperiksa hingga saat ini. Itu lantaran orang nomor satu di Papua itu kerap mengkri dari panggilan pemeriksaan.

Teranyar, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

Dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe ini, KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar. 

Sumber: rmol
Foto: Lukas Enembe/Net
Kata Penasihat Hukum, Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua Kata Penasihat Hukum, Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar