Kejagung Belum Bisa Pastikan Menahan Putri Candrawathi
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan apakah bakal menahan tersangka pembunuh Brigadir Joshua, Putri Candrawathi atau tidak.
Yang jelas berkas perkara seluruh tersangka istri Ferdy Sambo itu telah dinyatakan lengkap alias P21.
Jampidum Kejagung Fadil Jumhana menyebutkaan penahanan Putri Candrawathi merupakan wewenang formil dan materil JPU.
“Tetapi tentang ditahan atau tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif,” kata Fadil kepada wartawan, Rabu, 29 September 2022.
Kendati demikian, lembaga yang dipimpin Sanitiar Burhanuddin itu akan melihat perkembangan kedepannya kasus Putri Candrawathi itu.
“Ini kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti liat perkembangan,” ujarnya.
Fadil mengatakan penyidik mempunyai kewenangan untuk menahan Putri Candrawathi selama 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang.
“Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai perundangan,” tuturnya.
Selain itu, berkas perkara empat terangka lainnya pembunuhan Brigadir Joshua juga di nyatakan lengkap.
Dengan demikian Kejagung juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.
“Syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ pungkasnya.
Sumber: pojoksatu
Foto: Putri Candrawati hingga saat ini tidak juga ditahan. Sepertinya Mabes Polri lempar bola panas ke Kejaksaan
Kejagung Belum Bisa Pastikan Menahan Putri Candrawathi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar