Breaking News

Kejagung Gabung Dua Dakwaan Tersangka Ferdy Sambo


Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap.

Namun, khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus itu, berkas perkaranya digabung oleh tim kejaksaan.

"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," kata Jampidum Fadil Zumhana saat Konfrensi Pers di Kejagung, Rabu (28/9).

Adapun landasan hukum penggabungan dua tindak pidana dalam satu dakwaan ini, jelas Fadil diatur dalam pasal 141 KUHP. Nantinya dua perkara itu akan digabung dalam dakwaan yang berlangsung pada proses persidangan.

"Jadi dua tindak pidana digabung, pakai 'dan' berarti dua tindak pidana," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan lima orang telah lengkap. Para tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Dan kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, juga sudah dinyatakan lengkap.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo/Net
Kejagung Gabung Dua Dakwaan Tersangka Ferdy Sambo Kejagung Gabung Dua Dakwaan Tersangka Ferdy Sambo Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar