Kondisi Kesehatan Memprihatinkan, Pengacara Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan
Arman Hanis selaku salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya mengukapkan kondisi kesehatan Putri Candrawathi.
Sebagaimana dikabarkan, Putri Candrawathi termasuk dari lima tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun Putri Candrawathi belum ditahan dengan alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.
Mengenai kondisi kesehatan Putri Candrawathi saat ini, Arman Hanis menjelaskan masih memprihatinkan dan terus berkonsultasi ke psikiater.
Selain itu Arman mengukapkan jika istri Ferdy Sambo masih terus dalam perawatan.
"Kesiapan klien kami bahwa kondisi kesehatan klien kami ini memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater," ucap Arman dalam konfrensi pers pada, Kamis, 28 September 2022.
Maka dari itu, Arman berharap tak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi dengan alasan masih memiliki anak di bawah dua tahun.
"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau aksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan," tuturnya.
"Dan kliem kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," tambahnya.
Arman pun akan mengajukan surat permohonan terhadap Putri Candrawathi tidak ditahan sesuai aturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Namun, Arman mengakui jika penahana Putri Candrawathi berdasarkan keputusan penyidik.
"Nanti juga apabila pihak Kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, maka kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," tutupnya.
Febri Diansyah Obejektif Bela Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang kini bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri Diansyah menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara objetif kepada Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. yang kini pasangan suami istri tersebut jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Febri mengukapkan jika dirinya sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Dalam pertemuanya, Mantan kadiv Propam tersebut mengaku kepada Febri jika ia menyesal karena berada dalam keadaa emosional saat peristiwa terjadi.
"Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," ucap Febri dalam konfrensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
lanjutnya, Ferdy Sambo menjelaskan bersedia agar Febri dan Rasamala bergabung menjadi kuasa hukum.
Mantan Kadiv Propam mengakui sejumlah perbuatan serta siap bertanggung jawab dalam persidangan.
"Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," tutur Febri.
Tak hanya itu, Febri dan Rasamala juga mengadakan pertemuan dengan Putri Candrawathi sebelum mereka resmi menjadi kuasa hukum.
Selain mendengarkan pengakuan Putri, Febri juga memberi pernyataan tegas kepada Putri bahwa mereka akan melakukan pendampingan hukum secara objektif. Pertemuan itu pun berujung penandatanganan surat kuasa oleh Putri Candrawathi.
"Pendampingan ini secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benrar, tidak membenarkan yang salah. Prinsip objetivitas perlu kita jaga bersama," ungkapnya.
Berkas Ferdy Sambo Cs p21
Berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21.
Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.
"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.
Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21.
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Fadil Zumhana menyebut perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice bakal digabungkan.
"Ini untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak terlalu lama," imbuh Fadil.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum, Agung Agnes Triani pada Rabu, 14 September 2022 lalu menyebut pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo dkk.
Sumber: disway
Foto: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi/Net
Kondisi Kesehatan Memprihatinkan, Pengacara Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar