KPK: Pengacara atau Tim Medis yang Fasilitasi Lukas Enembe Hindari Pemeriksaan Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice
Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Alasannya? Masih sakit. Panggilan pemeriksaan KPK itu merupakan yang kedua untuk Lukas Enembe.
Sebelumnya, Gubernur Papua itu juga tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada 2 pekan sebelumnya, Senin (12/9/2022). "Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE (Lukas Enembe) yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin. KPK mengharapkan peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.
"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujarnya.
Alasan Kesehatan Jadi Modus Menghindari Pemeriksaan KPK mengingatkan berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK berupaya menghindari pemeriksaan, salah satunya yakni dengan dalih kondisi kesehatan. Alasan tersebut justru difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medis pihak yang berperkara tersebut.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," ucap Ali.
KPK menyatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. "Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," tambahnya.
KPK Gandeng IDI Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, KPK bakal berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua itu.
"Tentu harus ada 'second opinion'. kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas mungkin di Jayapura apakah benar yang bersangkutan sakit," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan apakah sakit yang dialami Lukas Enembe tersebut sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin untuk menginformasikan ketidakhadiran kliennya tersebut.
"Benar, hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur Lukas Enembe karena beliau berhalangan hadir karena sakit," kata Roy Rening. Dalam kedatangannya tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe turut membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan dan surat keterangan dari dokter.
Sumber: tvonenews
Foto: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/Net
KPK: Pengacara atau Tim Medis yang Fasilitasi Lukas Enembe Hindari Pemeriksaan Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar