Breaking News

Lubang Bekas Tambang Tak Ditutup, Dua Warga China Bos Perusahaan Batu Bara Dibantai


Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penganiayaan dua dua orang Warga Negara (WN) China berinisial NX (54) dan NC (52) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kedua korban diketahui sebagai petinggi di perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara.NX dan NC dibacok parang oleh dua pria berinisial HS (39) dan AN (35).

Akibat kejadian itu, korban berinisial NX tewas seusai menderita banyak luka tebasan di sekujur tubuhnya.

Sementara itu, korban berinisial NC harus kehilangan dua jari tangan kanannya akibat tebasan parang dari dua pelaku tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP I Made Suryadinata mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika kedua pelaku berinisial HS dan AN ditugaskan oleh si pemilik lahan di sekitar area PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP) yang terletak di Desa Purwajaya, Kecantikan Loa Janan, pada Minggu (25/9) sore lalu.

Kedua pelaku saat itu diminta menjaga lahan. Diketahui terdapat lubang bekas galian batu bara di lokasi lahan tersebut.

Kedua pelaku kemudian mendatangi perusahaan meminta agar PT KBP untuk segera menutup lubang.

"Sebelumnya, pemilik lahan ada kerja sama dengan korban. Dalam kesepakatan awalnya, apabila lahan sudah selesai ditambang lubang harusnya langsung ditimbun lagi," kata AKP Suryadinata saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kukar pada Selasa (27/9) sore seperti dilansir JPNN Kaltim.

Dia menyampaikan lubang bekas galian tambang batu bara itu sudah lebih setahun ini belum direklamasi korban, yang merupakan pejabat direktur di PT KBP tersebut.

"Kedua pelaku ini ditugaskan sama pemilik lahan untuk menjaga sekaligus melakukan pengawasan di lahan itu," ungkapnya.

Singkat cerita, mereka kemudian bertemu di lokasi lahan itu membicarakan tanggung jawab perusahaan untuk segera lakukan penutupan di bekas lubang tambang yang sudah setahun belakangan ini hanya dibiarkan menganga.

Namun, bukannya mendapatkan kejelasan dari kedua korban sebagai petinggi dari PT KBP itu, NX justru melayangkan pukulan terhadap HS dan AN.

Hal itu memicu emosi kedua pelaku yang kemudian balik balas menganiayanya.

"Karena mendapat pukulan kayu dari korban, pelaku tersulut emosinya dan mengeluarkan sajam parang yang dibawanya dan spontan menebas ke korban berinisial NX," bebernya.

Sementara itu, NC yang hendak memberikan pertolongan kepada NX menerima bacokan tepat dua jarinya mengakibatkan jari tengah dan kelingkingnya putus.

"NX menderita luka tebasan di bagian paha, punggung, kepala dan lehernya hingga mengakibatkan korban tewas. Sementara korban NC menderita putus dua jari," ungkapnya.

Saat penganiayaan terjadi, NX sempat melakukan perlawanan dengan memiting kepala AN. Namun, pelaku bisa melepas pitingang dan menjatuhkan korban ke tanah.

"Saat itulah pelaku menebaskan parangnya dan mengenai paha sebelah kiri, lalu disusul pelaku HS menimpas korban NX mengenai punggung dan pinggang," sambungnya.

Kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan korban yang dalam keadaan bersimbah darah.

Selanjutnya kedua pelaku membuang barang bukti parang di kawasan Stadion Palaran dan bersembunyi di rumah kerabat mereka yang berada di Kecamatan Palaran.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku," ucap perwira tingkat pertama Polri itu.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan tempat persembunyiannya pada Senin (26/9) pagi dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kukar.

"Saat kami tangkap keduanya mengakui perbuatannya menganiaya hingga sebabkan satu korban meninggal dunia. Untuk korban berinisial NX direktur perusahaan," bebernya.

Selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya.

Ditambahkan, bahwa NX dan NC merupakan WN China di dalam kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Polres Kukar berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China.

"Untuk korban NC masih dirawat di rumah sakit," katanya.

Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Kukar.

Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP Subsider Pasal 154 ayat 2 KUHP, ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: fajar
Foto: Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus tewasnya WNA China yang merupakan petinggi dari perusahaan tambang batu bara di Kukar. Foto: Humas Polres Kukar
Lubang Bekas Tambang Tak Ditutup, Dua Warga China Bos Perusahaan Batu Bara Dibantai Lubang Bekas Tambang Tak Ditutup, Dua Warga China Bos Perusahaan Batu Bara Dibantai Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar