OJK Sebut Bunga Pinjol Maksimum 0,4 Persen Per Hari, Said Didu: Ini Mah Merampok Orang Susah
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, batas tingkat bunga fintech lending atau pinjaman online selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4% per hari.
“Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12% - 24% per tahun,” ujarnya melalui akun resmi OJK, Selasa, (27/9/2022).
Disebutkan, penetapan bunga maksimum 0,4% per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan.
Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3 persen - 0,46 persen per hari, sudah termasuk biaya-biaya.
Bunga yang mendekati 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek.
Tidak ada pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.
Pinjaman produktif umumnya dikenakan bunga sekitar 12% - 24% per tahun tergantung tingkat risikonya.
Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, OJK saat ini sedang melakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi.
“Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan,” tulis akun OJK.
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyebut aturan itu justru merampok orang susah.
“Wooww 12 % sebulan atau 144% pertahun. Ini mah merampok orang susah,” tulis Said Didu dalam akun sosial medianya.
Sumber: fajar
Foto: Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu/Net
OJK Sebut Bunga Pinjol Maksimum 0,4 Persen Per Hari, Said Didu: Ini Mah Merampok Orang Susah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar