Breaking News

1 November, Komisaris Independen Pelni Akan Dilaporkan Politisi Demokrat atas Penistaan Agama


Politisi Partai Demokrat Hasbi Lubis akan melaporkan Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto terkait dugaan penistaan agama, pada Selasa, (1/10/2022).

“Malam ini sudah saya dan tim sudah membuat keputusan, Selasa tanggal 1 November 2022, akan membuat LP,” ungkapnya dalam akun sosial medianya, Sabtu, (29/10/2022).

Hasbi mengaku telah menunjuk dua kuasa hukum untuk mengawal kasus dugaan penistaan agama itu.

“Saya mununjuk Mohamad Taufiqurrahman dan Tasrif sebagai kuasa hukum saya. Kawan, kita kawal kasus dugaan penistaan agama ini ya,” tambahnya.

Laporan itu terkait unggahan Dede Budhyarto beberapa waktu lalu.

Dede Budhyarto berkomentar terkait pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengingatkan partai politik untuk tidak sembrono mengusung capres 2024.

Kang Dede-sapaannya mengaku sepakat apalagi kata dia capres yang didukung kelompok radikal yang suka mengkafirkan.

Bahkan dia menyebut pangasong khilafuck anti Pancasila hingga melarang pendirian rumah ibadah minoritas.

“Memilih capres jangan sembrono apalagi memilih capres yang didukung kelompok radikal yang suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti Pancasila, gerombolan yang melarang pendirian rumah ibadah minoritas,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu, (23/10/2022).

Dia menduga, pernyataan Jokowi itu lebih kepada menyindir pencalonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Partai NasDem.

“Di acara Golkar, Pak Jokowi berpesan agar jangan sembrono menentukan capres. Mungkin seperti pencalonan mantan Gubernur terburuk sepanjang sejarah DKI Jakarta Anies Baswedan mungkin yah,” tutur Kang Dede. 

Sumber: fajar
Foto: Kolase Politisi Partai Demokrat Hasbi Lubis dan Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto/Net
1 November, Komisaris Independen Pelni Akan Dilaporkan Politisi Demokrat atas Penistaan Agama 1 November, Komisaris Independen Pelni Akan Dilaporkan Politisi Demokrat atas Penistaan Agama Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar