Beber 7 Bukti Putri Candrawathi Tak Tembak Brigadir J, Febri Diansyah: Singkirkan Asumsi, Halusinasi dan Hoaks
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah membeberkan tujuh bukti bahwa Putri Candrawathi tak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Penasihat Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyampaikan keterlibatan Putri dalam persidangan.
Febri mengatakan tuduhan Kamaruddin tersebut disampaikan di ruang sidang dalam kapasitas sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa pada Selasa, 25 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
Kemudian kata dia, Kamaruddin melakukan wawancara di media dan menyampaikan kembali, bahkan mengklaim Richard Eliezer membenarkan tuduhan tersebut.
“Demi edukasi bersama kami smpaikan 7 bukti bantahan terhadap tuduhan tersebut. Kami berharap, kita kembali ke fakta-fakta yang benar agar keadilan terhadap korban dapat diwujudkan,” ucapnya, dalam keterangannya, Kamis,(27/10/2022).
Bukti yang pertama, Kamaruddin tidak melihat atau mendengar secara langsung peristiwa penembakan dan tidak berada di lokasi sehingga tidak punya kapasitas sebagak saksi fakta.
Sehingga menurut Mantan Penyidik KPK ini, keterangan Kamaruddin tidak punya nilai pembuktian sebagai saksi fakta.
Kedua kata dia, Hakim menilai tuduhan tersebut sebagai keterangan yang tidak jelas. Beberapa pertanyaan Hakim tidak bisa terjawab. Sehingga menurut Hakim keterangan tersebut tidak dapat dipertimbangkan.
Bukti ketiga, dakwaan Jaksa sama sekali tidak menyebut peran Putri yang melakukan penembakan, seperti yang dituduhkan Kamaruddin.
Keempat, berkas perkara sama sekali tidak memberi petunjuk peran Putri yang ikut menembak, baik dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan balistik, visum ataupun ekshumasi dan lain-lain.
“Tidak ada dukungan bukti untuk membenarkan tuduhan Kamaruddin tersebut,” tuturnya.
Kelima, Putri tidak berada di ruangan lokasi penembakan. Dia menegaskan, seluruh saksi mengetahui, Putri sedang berada di kamar saat peristiwa penembakan terjadi.
“Richard Eliezer, melalui Kuasa Hukumnya membantah keterangan Kamaruddin, karena menurut Richard Bu Putri tidak ikut menembak,” tegasnya.
Lanjut, pernyataan Richard Eliezer sebagai terdakwa yang menerima keterangan saksi-saksi yang disampaikan dipelintir seolah-olah membenarkan mengetahui peristiwa.
Terakhir, dalam berkas Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri No. 3302/BSF/2022 tgl 5 Agustus 2022 dan keterangan ahli tidak terdapat senjata buatan Jerman.
Hanya terdapat 2 senjata, yaitu senjata Richard, Glock 17 buatan Austria dan senjata Josua, yaitu HS buatan Croatia.
Febri menjelaskan, jika berkas perkara dibaca lebih rinci, banyak fakta lain yang bisa diungkap. Namun karena proses sidang sedang berjalan, fakta demi fakta dan bukti tersebut akan dibuka dan diuji di persidangan.
“Harapan Kami sederhana, singkirkan asumsi, halusinasi dan hoaks Mari kembali pada fakta yang objektif,” ujarnya.
“Hanya dengan menguji fakta demi fakta di ruang terhormat ini, maka apa yang kita harapkan bersama, keadilan utk semua, khususnya untuk korban bisa diwujudkan. Info bohong, hoax, caci maki atau bentuk lain hanya akan merusak kredibilitas proses peradilan yang kita hormati ini,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, Kamaruddin menyampaikan keikutsertaan Putri dalam menembak Brigadir J.
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," jelas Kamaruddin.
Sumber: fajar
Foto: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah/Net
Beber 7 Bukti Putri Candrawathi Tak Tembak Brigadir J, Febri Diansyah: Singkirkan Asumsi, Halusinasi dan Hoaks
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar