Berapa Gaji Ketua Umum Partai Politik Besar? Ini Jawaban Akademisi!
Akademisi Cross Culture Ali Syarief memberikan penjelasan terkait dengan
gaji ketua umum partai politik yang telah mempunyai nama di Indonesia.
Ini diungkapkan Ali Syarief usai salah satu netizen di Twitter bertanya
tentang besaran gaji ketua umum partai politik besar, karena terdapat dana
yang bersumber dari APBN.
"Saya sampai sekarang nggak tahu gaji ketum parpol besar di Republik ini,
padahal ada dana negara di parpol besar itu, ada yg bisa kasih bocoran?"
tanya akun Twitter @Nasibu***.
Bersumber dari BPK, pendapatan atau sumber keuangan partai politik diatur
oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, dan telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2011, pendapatan parpol berasal dari iuran anggota,
sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Sementara itu, Ali menjelaskan bahwa ketua umum parpol tidak diberikan gaji
oleh negara, namun bersumber dari perolehan suara yang telah dihitung.
"Ketum tidak di gaji negara. Tetapi raihan suara, ada itung-itungannya, nah
uang itu masuk ke partai-partai. Tapi setoran dari para anggota DPR/D ke
partai juga besar," jelasnya.
"Ada setoran lain, yg tertutup, hasil kong kalikong dg pengusaha yg dapat
proyek atas perjuangan partai?" pungkasnya yang dikutip dari Twitter
@alisyarief, Selasa (11/10).
Ketum tidak di gaji negara. Tetapi raihan suara, ada itung2nya, nah uang itu masuk ke Partai2. Tapi setotang dr para anggota DPR/D ke partai juga besar. Ada setoran lain, yg tertutup, hasil kong kalikong dg pengusaha yg dapat proyek atas perjuangan partai?
— Ali Syarief (@alisyarief) October 10, 2022
Sumber:
wartaekonomi
Foto: Akademisi Cross Culture Ali Syarief/Net
Berapa Gaji Ketua Umum Partai Politik Besar? Ini Jawaban Akademisi!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar